Kepengurusan MABT Kalbar: Sorotan Terhadap SK DPD Pontianak yang Berakhir
Sumber Foto: Mattanews.co
Nasional

Kepengurusan MABT Kalbar: Sorotan Terhadap SK DPD Pontianak yang Berakhir

Kanal News Day - Beranda NUSANTARA Berita

Berita BERITA TERKINI NUSANTARA

Tegaskan Legalitas Organisasi MABT Kalbar, Soroti Berakhirnya SK DPD MABT Pontianak

Ricky Mattanews 2 min baca

Sabtu, Februari 28 2026 10:51 WIB

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kisruh terkait berakhirnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak pada 17 Januari 2026 lalu mendapat tanggapan dari Stevanus Apo Ketua MABT Kapuas Hulu

Apo menjelaskan bahwa berdasarkan SK yang sebelumnya diterbitkan oleh DPW MABT Kalbar di bawah kepemimpinan Edi Gunawan (ketua) dan Rinaldi (sekretaris), masa bakti DPD MABT kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah berakhir pada tahun 2023.

Hal tersebut, menurutnya, termasuk DPD MABT Kapuas Hulu pada periode sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa SK DPD MABT kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Majelis Adat Budaya Tionghoa Indonesia dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Berdasarkan ketentuan AD/ART, kewenangan penerbitan SK DPD kabupaten/kota berada pada DPW provinsi, bukan DPP.

“Jika merujuk pada AD/ART MABT, yang berwenang menerbitkan SK DPD kabupaten/kota adalah DPW. Apabila DPP menerbitkan langsung tanpa mekanisme yang diatur, maka secara internal organisasi hal itu dapat dinilai cacat hukum,” ujar Apo.

Lebih lanjut ia memaparkan, pada Musyawarah Besar Luar Biasa DPW MABT Kalbar tahun 2020, terpilih Paulus Andy Mursalim sebagai Ketua DPW MABT Kalbar.

Namun setelah itu yang bersangkutan disebut beralih ke tingkat DPP MABT Indonesia, sehingga sejak saat itu terjadi kekosongan kepengurusan di tingkat DPW Kalbar.

Menurut Apo, secara struktur organisasi, apabila AD/ART menegaskan bahwa DPP dipilih oleh DPW dan DPW dipilih oleh DPD, maka mekanisme tersebut wajib dijalankan secara berjenjang.

DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memilih DPP tanpa keberadaan dan proses melalui DPW.

“Jika DPP dipaksakan terbentuk tanpa mekanisme yang sesuai AD/ART, maka secara prosedural tidak sah. Konsekuensinya, pemilihan DPP dapat dinilai cacat hukum secara internal organisasi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung aspek legalitas organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan harus berbasis Pancasila, memiliki mekanisme pendirian dan pendaftaran yang jelas, serta terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri.

Apo berharap polemik yang terjadi di tubuh MABT dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan musyawarah serta menjaga marwah organisasi sebagai wadah pelestarian adat dan budaya Tionghoa di Kalimantan Barat.

Tag: Kapuas Hulu MABT Kalbar

Penulis: BayuEditor: Riki Okta Putra

Dari Sawah ke Sekolah, Babinsa Kodim 1206 Putussibau Hadir untuk Rakyat: Panen Bersama, Bina Karakter Pelajar, dan Gerakan Jumat Bersih di Kapuas Hulu

MATTANEWS POPULER

BERITA TERKINI

Cik Ujang: Wisuda Santri Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi dan Menjadi Teladan di Masyarakat

BERITA TERKINI

Arena Sabung Ayam Kalis Bening Dibongkar-Bakar Aparat Gabungan: Komitmen Polsek Kalis Berantas Judi Sampai Akar

BERITA TERKINI

Gurung Sepangin Disebut “Luar Biasa” oleh Bupati Sis: Wisata Rohani Asri di Kalis Siap Jadi Destinasi Unggulan Kapuas Hulu

BERITA TERKINI

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu

BERITA TERKINI

Ukir Sejarah Baru, PSG Pertahankan Gelar Liga Champions Musim 2026

Berita

Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

PILIHAN PEMBACA

Cik Ujang: Wisuda Santri Bukan Akhir, Saatnya Mengabdi dan Menjadi Teladan di Masyarakat

BERITA TERKINI Minggu, Mei 31 2026 21:49 WIB

MATTANEWS.CO, OKI – Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H….

Arena Sabung Ayam Kalis Bening Dibongkar-Bakar Aparat Gabungan: Komitmen Polsek Kalis Berantas Judi Sampai Akar

BERITA TERKINI Minggu, Mei 31 2026 21:01 WIB

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tidak ada ruang untuk…

Gurung Sepangin Disebut “Luar Biasa” oleh Bupati Sis: Wisata Rohani Asri di Kalis Siap Jadi Destinasi Unggulan Kapuas Hulu

BERITA TERKINI Minggu, Mei 31 2026 19:45 WIB

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mulai…

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu

BERITA TERKINI Minggu, Mei 31 2026 17:56 WIB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera…

Ukir Sejarah Baru, PSG Pertahankan Gelar Liga Champions Musim 2026

BERITA TERKINI Minggu, Mei 31 2026 14:05 WIB

MATTANEWS.CO, MALANG – Paris Saint-Germain melaju sebagai Juara…

Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Berita Minggu, Mei 31 2026 12:46 WIB

MATTANEWS.CO, PALI – Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan…

Pedoman Media Siber

KODE ETIK JURNALISTIK

Kebijakan Redaksi

Redaksi

Copyright@2025 MATTANEWS.CO | Berita Nasional Terkini | All Right Reserved