Kejagung Mutasi Dua Kajari Akibat Evaluasi Kinerja dan Integritas
Sumber Foto: Antara News sumut
Hukum

Kejagung Mutasi Dua Kajari Akibat Evaluasi Kinerja dan Integritas

Kanal News Day - Medan (ANTARA) - Kejaksaan Agung membeberkan alasan pencopotan Revanda Sitepu dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Soemarlin Halomoan Ritonga dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan penataan organisasi di lingkungan kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan sumber daya manusia serta penegakan disiplin internal yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Mutasi itu ada dua, ada yang bagian dari promosi dan ada juga yang bagian dari demosi. Dalam hal ini ada penugasan diagonal, artinya dipromosikan tidak dalam jabatan struktural tetapi ke jabatan fungsional,” ujar Anang di Kantor Kejati Sumut, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan terdapat tiga pertimbangan utama dalam evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut. Pertama, aspek kepemimpinan (leadership) yang dinilai masih perlu ditingkatkan, baik dalam pengelolaan internal organisasi maupun hubungan eksternal.

“Pertama, secara leadership dianggap kepemimpinannya masih kurang baik ke dalam maupun ke luar,” katanya.

Kedua, lanjut dia, adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang dinilai perlu diantisipasi guna menjaga independensi serta integritas institusi.

Ketiga, aspek profesionalitas dalam penanganan perkara.

“ Ada conflict of interest, dan yang ketiga tidak profesional dalam penanganan. Jadi keduanya dianggap di struktural kurang layak,” tegasnya.

Menurut Anang, penilaian tersebut berkaitan dengan standar kinerja serta tata kelola penanganan perkara yang harus dijalankan secara akuntabel dan objektif.

“Nah, keduanya ini ditarik, baik Padang Lawas dan Deli Serdang. Keduanya diganti dengan yang baru. Mudah-mudahan nanti yang terbaru dapat berkarya lebih baik lagi,” ujarnya.

Terkait dugaan pungutan liar, ia menyebut informasi tersebut masih bersifat aduan dan akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nah, terkait dugaan pungutan liar, salah satu itu yang kita perhatikan, apakah benar atau tidaknya. Ini kan baru aduan dugaan-dugaan sifatnya, nanti kalau ada pelanggaran etik akan diproses,” kata dia.

Pihaknya menegaskan apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, langkah evaluasi tersebut merupakan komitmen pimpinan untuk menjaga profesionalitas dan integritas di lingkungan kejaksaan.

“Prinsip Pak Jaksa Agung, setiap ada aduan yang sekiranya dianggap tidak profesional dan ada conflict of interest segera ditarik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan evaluasi dan penataan tidak hanya dilakukan di Sumatera Utara, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

Di Jawa Timur, misalnya, evaluasi dilakukan terhadap kejaksaan negeri di Magetan dan Sampang. Bahkan, terdapat mantan kepala kejaksaan negeri di Enrekang yang telah diproses secara pidana.

“Tidak hanya Kejari di Sumatera Utara, di beberapa Kejari juga ada. Di Jawa Timur ada dua, Magetan dan Sampang, dan di daerah lain pun ada. Bahkan sudah ada yang kami pidanakan yakni mantan Kajari Enrekang,” tuturnya.