Tahanan Narkoba Kabur Usai Vonis, Ditangkap Kembali di Pelalawan
Kanal News Day - 26/02/2026 ❘ 18:25 WIB • Hukrim
Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan atas nama Toni sempat kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu (25/2/2026) malam. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan atas nama Toni sempat kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu (25/2/2026) malam.
Terdakwa Toni alias Acong melarikan diri dari sel tahanan khusus yang ada di komplek PN Pelalawan sekitar pukul 20.30 wib, ketika penjaga dan petugas tahanan Kejari Pelalawan lengah.
Setelah kabur, tim gabungan dikerahkan untuk melakukan pencarian dan akhirnya bisa ditangkap kembali pada Kamis (26/2/2026) subuh sekitar jam 04.30 wib di lokasi yang tidak jauh dari PN Pelalawan.
"Terdakwa Toni baru menjalani sidang dengan agenda putusan atas kasus narkoba. Setelah itu yang bersangkutan berusaha kabur," ungkap Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi kepada media, Kamis (26/2/2026).
Pada Rabu (25/2/2026) lalu, terdakwa Toni bersama 30 lebih tahan Kejari Pelalawan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda-beda.
Pria berusia 39 tahun itu mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Pelalawan yang terletak di Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Toni dijatuhi hukuman terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya.
Dalam vonis majelis hakim, warga Dusun Simundam Selatan Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan dihukum cukup berat.
"Vonis hakim terhadap yang bersangkutan yakni hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tandas Pajri.




