Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh dan Tantangan Komunikasi dengan Seniman
Kanal News Day - Aceh kini memiliki dua payung hukum untuk kebudayaan, yakni UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Qanun No. 5 Tahun 2025 yang disahkan pada 26 Juni 2025. Meskipun kedua instrumen ini searah, seniman Aceh masih memperdebatkan perlunya kanal komunikasi dengan pemerintah.
Awal Kejadian
Proses penyusunan Qanun No. 5/2025 oleh Disbudpar Aceh dimulai sejak 2021. Namun, komunitas seni baru mengetahuinya secara tidak sengaja pada Oktober 2024, setelah tiga tahun berjalan. Forum SUKAT, yang mewakili ratusan seniman dan organisasi seni, mengekspresikan penolakan terhadap rancangan yang dianggap lahir dari proses tertutup, tanpa partisipasi yang berarti dari komunitas.
Perkembangan
Untuk menanggapi kondisi tersebut, SUKAT mengadakan Duek Pakat Kebudayaan pada November 2024, mengumpulkan pelaku seni lintas daerah untuk menyusun draft tandingan. Meskipun telah bekerja selama berbulan-bulan, Disbudpar tetap memaksakan sebagian besar draft yang dianggap tidak bermakna. Qanun akhirnya disahkan pada Juni 2025, bukan berdasarkan draft yang disiapkan oleh komunitas, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan seniman.
Kondisi Terakhir
Seniman Aceh mengalami kelelahan sistemik akibat perjuangan mereka untuk terlibat dalam proses kebijakan yang seharusnya memberi mereka tempat. Iskandar Tungang, Koordinator SUKAT, menyatakan bahwa hubungan antara seniman dan pemerintah di Aceh sering kali bersifat temporer, di mana seniman hanya dilibatkan saat ada acara atau festival, setelah itu komunikasi terputus kembali. Hal ini mencerminkan pengabaian dunia kebudayaan dalam pembangunan Aceh dan perlunya inklusi ekosistem kebudayaan dalam pengambilan kebijakan.




