Sistem Kredit Lalu Lintas Jakarta: Tantangan Keadilan Sosial di Tengah Kemacetan
Kanal News Day - SETIAP pagi, jutaan warga beradu nasib dengan kemacetan di Jakarta. Hiruk-pikuk kendaraan bermotor seolah menjadi musik pengantar yang tak pernah usai.
Di tengah upaya mencari solusi jangka panjang, Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menggulirkan wacana Jakarta Traffic Credit System (JTCS), yaitu sistem kredit lalu lintas yang memotong saldo elektronik pengendara setiap kali melintasi ruas jalan tertentu pada jam sibuk.
Di atas kertas, gagasan ini terdengar canggih dan modern, serta dimaknai sebagai sistem di mana pengendara akan dipotong “kredit” atau saldo elektronik setiap kali melewati ruas jalan tertentu pada jam sibuk (Beritasatu.com, 2025).
Namun, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait dengan aspek keadilan sosial.
Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa sistem kredit lalu lintas merupakan alat paling efektif untuk membatasi dominasi kendaraan pribadi.
Alasannya, kemacetan Jakarta telah merugikan ekonomi hingga Rp 71,4 triliun per tahun dan warga Jakarta kehilangan sekitar 174 jam setiap tahun di jalan (Idxchannel.com, 2025).
Namun demikian, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dipertimbangkan: apakah membebani masyarakat dengan sistem kredit yang terus terpotong setiap hari merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan mereka dari kerugian waktu tersebut?
Argumen pertama dan paling mendasar berkaitan dengan aspek keadilan finansial. Perbandingan dengan kota seperti Singapura atau London yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa perlu dilakukan secara hati-hati.
Di kota-kota tersebut, pendapatan per kapita masyarakatnya jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, dan sistem transportasi publiknya telah berkembang sangat baik, bahkan sebelum kebijakan berbasis kredit diterapkan.
Bayangkan seorang pekerja kantoran di kawasan Sudirman yang berpenghasilan setara UMR Jakarta, sekitar Rp 5 juta.
Lebih jauh lagi, bayangkan seorang anak magang yang baru memasuki dunia kerja dengan penghasilan setengah dari UMR tersebut.
Setiap hari ia “terpaksa” membawa mobil karena rumahnya berada di daerah penyangga seperti Tangerang atau Bekasi, di mana akses transportasi umum yang nyaman dan terintegrasi masih terbatas.
Jika dalam skema Jakarta Traffic Credit System ia harus membayar sekitar Rp 15.000 setiap kali melintas pada jam sibuk, atau setara dengan pemotongan 15 ribu unit “kredit”, maka dalam sebulan ia harus mengeluarkan tambahan biaya sekitar Rp 300.000 hingga Rp 600.000.
Jumlah tersebut baru mencakup biaya melintas jalan berbayar, belum termasuk biaya bensin, parkir, dan tol yang sudah ada sebelumnya.
Pendapatan dari sistem kredit ini disebut-sebut akan digunakan untuk memperluas layanan transportasi publik. Namun logika tersebut terasa terbalik.




