Warga Lembang Memblokade Jalur Offroad di Sukawana-Cikole, Pemkab Bandung Barat Serukan Dialog
BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajak warga dan pengelola wisata offroad serta motor trail di kawasan hutan Sukawana-Cikole, Kecamatan Lembang, untuk melakukan dialog terbuka demi meredakan ketegangan yang terjadi. Ketegangan ini memuncak pada aksi pemblokiran akses jalur di kawasan hutan tersebut.
Aktivitas wisata offroad dan motor trail dinilai telah mengganggu kehidupan sehari-hari penduduk lokal, sehingga perlu ada perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat sekitar. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, David Oot, menekankan bahwa kegiatan pariwisata harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dialog Terbuka Diperlukan
David Oot menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. "Harus ada dialog terbuka antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik lahan dan masyarakat yang terdampak," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penting bagi pengelola wisata untuk mendengarkan aspirasi masyarakat agar tidak terjadi konflik lebih lanjut.
Aspek Keselamatan dan Kerusakan Lingkungan
Pemkab Bandung Barat juga menyoroti pentingnya aspek keselamatan dalam aktivitas wisata ekstrem tersebut. Menurut David, penyelenggara harus memastikan standar keamanan bagi wisatawan yang membayar untuk layanan tersebut. "Aktivitas offroad ini memiliki risiko yang tinggi, dan kita perlu mengetahui teknis keamanannya," katanya.
Sebelumnya, warga RT 03 RW 12 Kampung Cipariuk, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, melakukan pemblokiran jalur kendaraan offroad dan motor cross sebagai bentuk protes. Mereka mengeluhkan kerusakan jalan lingkungan dan terganggunya infrastruktur air bersih akibat aktivitas kendaraan ekstrem yang melintas dekat permukiman mereka.
Asisten Perhutani (Asper) Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang, Cucu Supriatna, menjelaskan bahwa aktivitas offroad dan motor cross di kawasan tersebut tidak memiliki kerja sama resmi dengan Perhutani, sehingga dapat dianggap ilegal. "Jalan di warga jadi rusak, dan pipa saluran air kerap pecah akibat terlindas kendaraan," ungkapnya.




