Sahroni Apresiasi Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo
Sumber Foto: Fraksi Nasdem
Hukum

Sahroni Apresiasi Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo

Kanal News Day - HOME > BERITA

Sahroni Dukung Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo

26 FEBRUARI 2026, 06:30:00 WIB • 2 MENIT BACA • 251

JAKARTA (26 Februari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung keputusan Kejaksaan menghentikan perkara guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut Sahroni, langkah tersebut sudah tepat karena perkara dinilai tidak memiliki unsur niat jahat.

“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” kata Sahroni, Kamis (26/2/2026).

Kegislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, Kejaksaan telah melihat kasus secara menyeluruh, termasuk fakta bahwa sumber penghasilan dari kedua jabatan tersebut berbeda.

“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda. Jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Langkah Kejagung sudah sangat tepat,” ujarnya.

Sahronu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan empati dan rasa keadilan.

“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan. Namun perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dihentikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penahanan terhadap MMH telah dihentikan sebelum penyidikan resmi dihentikan.

“Yang bersangkutan pada Jumat 20 Februari 2026, telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Anang, Rabu (25/2). (Yudis/*)

TERKINI

Berita

Putusan MK Angin Segar bagi Keterwakilan Perempuan dalam Politik

28 May 2026

Berita

Surya Paloh Serahkan Dua Sapi Limosin ke ABN NasDem

28 May 2026

Berita

Hasil TKA 2026 Jadi Peta Jalan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional

28 May 2026

Berita

Shadiq Pasadigoe Laksanakan Ibadah Kurban di Tanah Datar

28 May 2026

BERITA POPULER

01

Andi Azwan, BBus, MBA

08 APRIL 2015

02

NasDem tidak Mungkin dan tidak akan Dijual

14 APRIL 2026

03

Tragedi SMAN 72 Peringatan Keras Bahaya Bullying dan Urgensi Perlindungan Siswa

07 NOVEMBER 2025

Fraksi NasDem

Tentang Fraksi NasDem Visi & Misi Struktur Kepengurusan Anggota Fraksi

Tautan Terkait

MPR RI DPR RI DPD RI Presiden RI Wakil Presiden RI DPP Partai NasDem

Komisi Fraksi

Komisi 1 Komisi 2 Komisi 3 Komisi 4 Komisi 5 Komisi 6 Komisi 7

Komisi 8 Komisi 9 Komisi 10 Komisi 11 Komisi 12 Komisi 13

Narahubung

Komplek Gedung MPR/DPR/DPD-RI, Gedung Nusantara I lt.22 Jl. Jenderal Gatot Subroto - Senayan, Jakarta Selatan

(021) 5755926

[email protected]

Tim Pengelola Kebijakan Penggunaan Kebijakan Privasi

© 2025 FRAKSI NASDEM