Sahroni Apresiasi Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo
Kanal News Day - HOME > BERITA
Sahroni Dukung Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo
26 FEBRUARI 2026, 06:30:00 WIB • 2 MENIT BACA • 251
JAKARTA (26 Februari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung keputusan Kejaksaan menghentikan perkara guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Sahroni, langkah tersebut sudah tepat karena perkara dinilai tidak memiliki unsur niat jahat.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” kata Sahroni, Kamis (26/2/2026).
Kegislator Fraksi Partai NasDem itu menilai, Kejaksaan telah melihat kasus secara menyeluruh, termasuk fakta bahwa sumber penghasilan dari kedua jabatan tersebut berbeda.
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda. Jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Langkah Kejagung sudah sangat tepat,” ujarnya.
Sahronu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan empati dan rasa keadilan.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan. Namun perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dihentikan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penahanan terhadap MMH telah dihentikan sebelum penyidikan resmi dihentikan.
“Yang bersangkutan pada Jumat 20 Februari 2026, telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya,” kata Anang, Rabu (25/2). (Yudis/*)
TERKINI
Berita
Putusan MK Angin Segar bagi Keterwakilan Perempuan dalam Politik
28 May 2026
Berita
Surya Paloh Serahkan Dua Sapi Limosin ke ABN NasDem
28 May 2026
Berita
Hasil TKA 2026 Jadi Peta Jalan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional
28 May 2026
Berita
Shadiq Pasadigoe Laksanakan Ibadah Kurban di Tanah Datar
28 May 2026
BERITA POPULER
01
Andi Azwan, BBus, MBA
08 APRIL 2015
02
NasDem tidak Mungkin dan tidak akan Dijual
14 APRIL 2026
03
Tragedi SMAN 72 Peringatan Keras Bahaya Bullying dan Urgensi Perlindungan Siswa
07 NOVEMBER 2025
Fraksi NasDem
Tentang Fraksi NasDem Visi & Misi Struktur Kepengurusan Anggota Fraksi
Tautan Terkait
MPR RI DPR RI DPD RI Presiden RI Wakil Presiden RI DPP Partai NasDem
Komisi Fraksi
Komisi 1 Komisi 2 Komisi 3 Komisi 4 Komisi 5 Komisi 6 Komisi 7
Komisi 8 Komisi 9 Komisi 10 Komisi 11 Komisi 12 Komisi 13
Narahubung
Komplek Gedung MPR/DPR/DPD-RI, Gedung Nusantara I lt.22 Jl. Jenderal Gatot Subroto - Senayan, Jakarta Selatan
(021) 5755926
[email protected]
Tim Pengelola Kebijakan Penggunaan Kebijakan Privasi
© 2025 FRAKSI NASDEM




