Wali Kota Ambon Sarankan Jalur Hukum Terkait Ganti Rugi Tanah
AMBON, Siwalima.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan untuk sejumlah fasilitas pendidikan di Desa Nania, yang dimulai sejak tahun 2006, dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan pertimbangan yang matang.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan bahwa meskipun ia belum menjabat saat proses tersebut berlangsung, ia memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan kepada Ibrahim Parera telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Prinsipnya, Pemkot tidak akan membayar kepada pihak yang salah," ucapnya saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (19/2).
Wattimena menambahkan bahwa pembayaran ganti rugi kepada Parera dilakukan setelah ia memenangkan gugatan pada tahun 2010, yang menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses pembayaran tersebut. "Kalau orang lain yang menang pada tahun 2010, mungkin bisa dikatakan salah, tapi itu tidak terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, ahli waris dari Willem Parera, Jitsak Dj. Parera, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam membayar ganti rugi kepada Ibrahim Parera terkait klaim atas tanah yang dikenal sebagai Dati Hahour Adeka. Ia mengungkapkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut pernah dipersoalkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Jitsak merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 3322 K/Pdt/1992 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 408 PK/Pdt/1998, yang menyatakan bahwa gugatan dari Alexander Parera dan pihak terkait tidak dapat diterima karena dianggap kabur. Ia juga mencatat bahwa pada tahun 2006, Ibrahim Parera mengajukan gugatan baru atas objek tanah seluas sekitar 4 hektare, yang baru berkekuatan hukum tetap pada tahun 2010.
"Objek yang sama sebelumnya pernah digugat oleh orang tua Ibrahim Parera dengan luas 5 hektare, namun mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut. Mengapa pada gugatan 2006 dapat dibuktikan walaupun luasnya berbeda?" tanya Jitsak.
Ahli waris juga mempertanyakan dasar hukum pembayaran tahap pertama ganti rugi yang dilakukan pada tahun 2006, ketika perkara masih dalam proses di pengadilan. "Pada saat itu belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ibrahim Parera berhak atas objek tersebut. Apa dasar pembayaran itu?" tanyanya.
Pembayaran ganti rugi tersebut terkait dengan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh Pemerintah Provinsi Maluku, serta SMP Negeri 16, SD Inpres 54, dan SD Inpres 55 oleh Pemkot Ambon.




