Tuntutan 10 Bulan Penjara untuk Supriyono dan Teguh dalam Kasus Pemblokiran Jalur Pantura
Pati, 20 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto masing-masing dengan hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus pemblokiran jalur Pantura Pati-Rembang. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (20/2).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan yang didampingi oleh anggota majelis Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Tim JPU yang bertugas dalam perkara ini terdiri dari Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana.
Dalam persidangan, Jaksa Anny Asyiatun mengungkapkan bahwa tindakan kedua terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, sikap mereka selama persidangan dianggap berbelit-belit. Diketahui juga bahwa Supriyono memiliki catatan pidana sebelumnya, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan ini.
Meski demikian, terdapat beberapa faktor yang meringankan, termasuk sikap sopan kedua terdakwa selama persidangan. Anny menyatakan, "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan yang membahayakan arus lalu lintas."
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Fauzan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang direncanakan berlangsung pada Rabu (25/2/2026).
Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Supriyono dan Teguh, Nimerodin Gulo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut lebih didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik daripada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Gulo, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, jaksa seharusnya mendasarkan tuntutan pada bukti-bukti yang muncul di persidangan. Ia menegaskan, "Fakta persidangan tidak seperti yang diuraikan oleh jaksa. Misalnya, mengenai ambulans yang disebut terhambat, padahal tidak ada kemacetan karena sudah ada jadwal lewat. Namun, fakta dalam BAP justru ditulis kembali dalam dakwaan."
Ia juga menyoroti anggapan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menyatakan bahwa setiap terdakwa berhak untuk menyampaikan pendapat dan analisisnya terhadap fakta-fakta yang ada di persidangan. Gulo berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan objektif, dengan menekankan bahwa "Majelis hakim harus menjadi benteng keadilan, bukan sekadar stempel dari tuntutan jaksa."




