Tantangan Emiten dalam Memenuhi Aturan Free Float 15% di BEI
Sumber Foto: Kabarnusantara.id
Ekonomi

Tantangan Emiten dalam Memenuhi Aturan Free Float 15% di BEI

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah menghadapi tantangan signifikan terkait implementasi aturan free float minimal 15%. Data terbaru menunjukkan bahwa ratusan perusahaan tercatat masih belum memenuhi ketentuan baru ini, yang sebelumnya hanya mensyaratkan free float sebesar 7,5%. Kondisi ini memicu kekhawatiran tentang potensi disrupsi pasar dan kebutuhan mendesak bagi emiten untuk menyesuaikan diri.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa per 31 Desember 2025, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float lama sebesar 7,5%. Namun, angka ini masih jauh di bawah ambang batas 15% yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal. "Terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi Free Float 7,5%, namun masih kurang dari 15%," ujar Nyoman, Kamis (19/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh emiten dan implikasinya terhadap dinamika pasar modal Indonesia.

Ketentuan free float sendiri merujuk pada jumlah saham perusahaan yang beredar di publik dan bebas diperdagangkan oleh investor. Peningkatan persyaratan free float menjadi 15% bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham, memperluas partisipasi investor ritel, dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor asing. Dengan kata lain, otoritas bursa berharap bahwa dengan semakin banyaknya saham yang tersedia untuk diperdagangkan, pasar akan menjadi lebih efisien dan transparan.

Namun, transisi menuju free float 15% tidaklah mudah. Bagi banyak emiten, terutama perusahaan keluarga atau perusahaan dengan struktur kepemilikan yang terkonsentrasi, memenuhi persyaratan baru ini memerlukan perubahan signifikan dalam komposisi pemegang saham dan strategi pendanaan. Perusahaan harus mempertimbangkan berbagai opsi, seperti penerbitan saham baru (rights issue), penjualan saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, atau kombinasi dari keduanya.

Nyoman menjelaskan bahwa dari 267 perusahaan yang belum memenuhi free float 15%, terdapat potensi tambahan kapitalisasi pasar yang signifikan yang perlu diserap oleh pasar. "Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15% sekitar Rp 187 triliun," imbuhnya. Angka ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia perlu bersiap untuk mengakomodasi gelombang penawaran saham baru yang potensial, yang dapat mempengaruhi harga saham dan sentimen investor secara keseluruhan.

Lebih lanjut, BEI telah mengambil tindakan tegas terhadap emiten yang tidak mematuhi aturan free float. Berdasarkan data Keterbukaan Informasi, BEI telah melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham terhadap 38 emiten yang gagal memenuhi persyaratan per 31 Desember 2025. Sanksi ini menjadi peringatan keras bagi emiten lain untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan free float. Suspensi perdagangan saham tidak hanya merugikan investor, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan pasar.

Di sisi lain, terdapat kabar baik dari pemantauan BEI hingga 29 Januari 2026. Sebanyak 894 emiten telah memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5% dan menyatakan kesediaannya untuk meningkatkan free float hingga 15% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar emiten di BEI menyadari pentingnya kepatuhan terhadap aturan free float dan berkomitmen untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Namun, masih ada sejumlah kecil emiten yang menghadapi tantangan khusus. Terdapat 49 emiten yang bahkan belum memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5%. Selain itu, 13 emiten lainnya masuk dalam kategori perusahaan yang dikecualikan, yang mencakup perusahaan yang melakukan voluntary delisting atau memenuhi kriteria pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan bursa. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik unik dari masing-masing perusahaan.

Implikasi dari aturan free float 15% ini sangat luas dan kompleks. Bagi investor, aturan ini dapat memberikan peluang investasi baru dalam saham-saham yang lebih likuid dan transparan. Namun, investor juga perlu berhati-hati dan melakukan riset yang cermat sebelum berinvestasi, mengingat potensi volatilitas pasar yang dapat timbul akibat penawaran saham baru.

Bagi emiten, aturan free float 15% menuntut strategi yang matang dan komitmen yang kuat untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Emiten perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur kepemilikan, kinerja keuangan, dan hubungan dengan investor. Selain itu, emiten juga perlu berkomunikasi secara transparan dengan pasar mengenai rencana dan langkah-langkah yang diambil untuk memenuhi ketentuan free float.

Bagi BEI, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa transisi menuju free float 15% berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak yang signifikan di pasar. BEI perlu memberikan panduan dan dukungan kepada emiten, serta memantau secara ketat perkembangan pasar untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah.

Secara keseluruhan, implementasi aturan free float 15% merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada kerjasama dan komitmen dari semua pihak terkait, termasuk emiten, investor, dan otoritas bursa. Pasar modal Indonesia perlu bersiap untuk menghadapi tantangan dan peluang yang timbul akibat aturan baru ini, serta terus berupaya untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya free float yang lebih besar, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, perlu diingat bahwa free float hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja pasar modal. Faktor-faktor lain, seperti kondisi ekonomi makro, stabilitas politik, dan sentimen investor global, juga memainkan peran penting dalam menentukan arah pasar.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar modal. Dengan demikian, pasar modal Indonesia dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang handal dan berkelanjutan.