Rekomendasi DPRD Kalsel untuk Penyelesaian Sengketa Lahan PT Balangan Coal Melalui Jalur Hukum
Banjarmasin - Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan merekomendasikan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT Balangan Coal (BC) melalui jalur hukum. Rekomendasi ini muncul setelah beberapa upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menyampaikan bahwa sudah tiga kali mediasi dilakukan, namun kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Banjarmasin, kedua pihak diundang untuk mengklarifikasi posisi mereka serta menyampaikan dokumen pendukung terkait klaim kepemilikan lahan yang disengketakan.
Dalam forum tersebut, warga mengklaim bahwa lahan yang berselisih merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki oleh Harun. Di sisi lain, PT Balangan Coal menegaskan bahwa lahan tersebut sah menjadi aset perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak bersedia menunjukkan bukti pembayaran atau dokumen pendukung lainnya kepada DPRD Kalsel, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur internal yang hanya akan dibuka jika kasus tersebut sudah memasuki proses persidangan.
Rais Ruhayat mengungkapkan, kondisi tersebut mengakibatkan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I tidak dapat mencapai kesepakatan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan dan mencari solusi di luar jalur hukum. Meskipun DPRD Kalsel telah memberikan kesempatan yang adil kepada kedua pihak, tidak tercapainya kesepakatan membuat Komisi I merekomendasikan agar sengketa ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara optimal. Demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, kami merekomendasikan agar persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tutup Rais Ruhayat.




