PT KAI Rutin Patroli untuk Mencegah Aktivitas Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api
PURWAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin untuk mengingatkan masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.
Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan ruang publik yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat. Aktivitas seperti berjalan kaki, berolahraga, duduk santai, hingga berfoto di sekitar rel kereta api dianggap berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Pentingnya Keselamatan di Jalur Rel
Dalam imbauannya, Kuswardojo menekankan pentingnya tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api, terutama pada waktu-waktu rawan seperti setelah sahur dan menjelang berbuka puasa selama bulan Ramadhan. "Kami mengingatkan dengan tegas bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api," ujarnya.
KAI Daop 2 Bandung mencatat bahwa sering kali masyarakat memanfaatkan area sekitar rel untuk ngabuburit, terutama setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. Padahal, pada waktu-waktu tersebut, perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
Aturan dan Sanksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel, bantalan, wesel, jembatan, terowongan, serta area di kiri dan kanan rel yang menjadi bagian dari sistem operasional perkeretaapian. Area ini berpotensi membahayakan tidak hanya karena risiko tertabrak kereta api, tetapi juga tersengat listrik pada jalur tertentu dan bahaya tersandung serta terjatuh.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Kuswardojo menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan dan komunitas setempat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan maupun sepanjang jalur rel.




