PT KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api
PT KAI Daop 2 Bandung mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api. Pihak perusahaan meminta agar masyarakat tidak bersantai di sepanjang perlintasan kereta demi menjaga keselamatan bersama.
Imbauan ini menjadi semakin penting mengingat tingginya minat warga untuk berkumpul saat menjelang waktu sahur di bulan Ramadan. Meskipun tampak sepele, kebiasaan nongkrong di area yang dilarang ini berpotensi membahayakan nyawa.
Latar Belakang Larangan
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyatakan bahwa terdapat laporan mengenai warga yang sering berkumpul di kawasan lintasan kereta. "Kawasan lintasan ini adalah area terbatas yang sangat berbahaya untuk segala bentuk aktivitas warga," ujar Kuswardojo. Ia menegaskan pentingnya menghentikan kebiasaan tersebut demi keselamatan semua pihak.
Jadwal operasional kereta api tetap berjalan normal, dengan rangkaian gerbong yang melaju dengan kecepatan tinggi melintasi daerah permukiman yang padat. Dalam situasi ini, masinis tidak dapat melakukan pengereman mendadak jika ada orang yang berada di jalur rel, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi.
Langkah Preventif dan Sanksi Hukum
Petugas keamanan kini secara rutin melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran. Kuswardojo menjelaskan, "Langkah preventif ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjamin keamanan perjalanan armada." KAI juga bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat untuk menertibkan area berbahaya secara humanis, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal dekat jalur rel kereta api.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, terdapat larangan tegas untuk beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Aturan ini melarang warga meletakkan barang atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional angkutan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan, serta denda uang tunai hingga Rp15 juta.




