Polda Kalteng Tingkatkan Pengawasan Jalur Penyelundupan Narkoba di Lamandau dan Sukamara
PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keberhasilan Polres Lamandau dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar baru-baru ini.
Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menjadi jalur masuk atau perlintasan narkotika di Kalimantan. "Kami sudah mapping daerah rawan jalur masuk ataupun lintas peredaran narkoba di daerah Kalimantan ini," ungkapnya di Mapolda Kalteng pada Rabu, 18 Februari 2026.
Polda Kalteng juga membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan jaringan narkoba antarprovinsi. Tim ini bertugas melakukan pendalaman data intelijen guna memutus rantai distribusi narkoba dari wilayah luar. "Secara khusus, kami telah membuat tim untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan khusus jalur-jalur tersebut. Kami sudah mendata dan akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang kami dapat dari provinsi lain," jelas Slamet.
Pengawasan tidak hanya terfokus pada Kabupaten Lamandau sebagai pintu gerbang utama dari Kalimantan Barat, tetapi juga mencakup wilayah perbatasan lainnya, termasuk Kabupaten Sukamara. "Tidak menutup kemungkinan juga di kabupaten lain yang termasuk jalur lintas peredaran narkoba," tambahnya.
Upaya pemetaan ini merupakan respons atas pengungkapan kasus besar oleh Jajaran Polres Lamandau, yang berhasil menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi yang berasal dari Kalimantan Barat.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen pada Senin, 9 Februari 2026, mengenai adanya pengiriman narkotika menuju Kalteng. "Polres Lamandau kemudian membentuk tim yang bekerja sama dengan Polsek Delang untuk memantau dan menyelidiki di sepanjang Jalan Trans Kalimantan," kata Iwan.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Raize merah yang melintas. Saat dihentikan, pengemudi memacu kendaraan tersebut hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Mobil akhirnya melambat di area hutan pinggir Jalan Trans Kalimantan, di mana dua tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan sebelum berhasil ditangkap.
"Kurang lebih 12 jam di hutan tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kapolda. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 35,1 kg sabu dan 15.016 butir ekstasi, serta uang tunai Rp4,4 juta dan beberapa unit ponsel.
Saat ini, dua tersangka berinisial ME dan HR telah ditahan. Kapolda menegaskan bahwa pengejaran terhadap jaringan utama di balik kedua kurir tersebut akan terus dilakukan. "Dari hasil penyelidikan itu, saya memerintahkan tim untuk mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan-jaringan dan pelaku-pelaku lain," pungkas Iwan.




