Pengadilan Negeri Maros Gelar Persidangan Lapangan Melalui Jalur Perairan
Sumber Foto: Dandapala Digital
Jalur Berita

Pengadilan Negeri Maros Gelar Persidangan Lapangan Melalui Jalur Perairan

Maros – Pengadilan Negeri (PN) Maros telah melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara perdata. PS kali ini ditujukan untuk dua perkara gugatan bantahan (derden verzet), yaitu Perkara Nomor 54/Pdt.Bth/2025/PN Mrs dan Nomor 61/Pdt.Bth/2025/PN Mrs. Kedua perkara tersebut berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Maros yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3291 K/Pdt/2020 pada tanggal 3 Desember 2020.

Menariknya, meskipun ada dua register perkara yang berbeda, PS dilakukan pada hari yang sama, yaitu Jumat (13/2), oleh dua majelis hakim yang berbeda namun dengan formasi hakim anggota yang sama di lokasi yang sama, yaitu tanah empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Skema ini mencerminkan prinsip independensi dan kehati-hatian, di mana setiap perkara diperiksa secara terpisah meskipun objek fisiknya identik.

Untuk mencapai lokasi empang yang menjadi objek sengketa, rombongan majelis hakim, panitera pengganti, serta pihak-pihak terkait harus melakukan perjalanan melalui jalur perairan dengan menggunakan perahu kecil bermesin tempel atau katinting. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menghadirkan bukti langsung di lapangan.

Walaupun klaim hak atas tanah yang disengketakan tidak bersumber dari Sertipikat Hak Milik (SHM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perintah Majelis Hakim tetap bersedia melakukan pengukuran menggunakan alat GNSS Geodetik berbasis GPS-RTK (Real Time Kinematic). Teknologi ini memungkinkan pengambilan koordinat secara presisi tinggi untuk memastikan keakuratan posisi, luas, serta batas-batas bidang tanah yang sengketa, termasuk klarifikasi atas perbedaan blok yang menjadi pokok dalil masing-masing pihak. Data hasil pengukuran ini sangat penting dalam proses pembuktian, khususnya terkait adanya kesalahan objek (error in objecto) serta keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Dalam gugatan bantahan pertama, Riyang Mustafa sebagai Pelawan menggugat Haji Baharuddin Bin H. Kunnu sebagai Terlawan dan sejumlah Turut Terlawan. Objek sengketa adalah tanah empang seluas kurang lebih 10.000 meter persegi yang terletak pada Blok 008/0026 atas nama Riyang Mustafa. Pelawan berpendapat bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Maros, sementara objek yang dikuasainya terkena dampak pelaksanaan eksekusi. Ia mengklaim bahwa objek yang seharusnya menjadi objek perkara berada pada Blok 016, bukan Blok 008/0026 yang selama ini dikuasainya sejak tahun 2016. Melalui petitumnya, Pelawan meminta agar putusan kasasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan terhadap objek miliknya dan menegaskan status kepemilikan atas tanah empang tersebut.

Sementara itu, gugatan bantahan kedua diajukan oleh Riyang Mustafa bersama empat pihak lainnya sebagai Para Pelawan terhadap pelaksanaan dan/atau pengosongan eksekusi yang dilakukan oleh jurusita pada 23 Oktober 2025. Para Pelawan mengklaim bahwa pada hari tersebut telah dibacakan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt/2023/PN Maros dalam perkara yang sama. Mereka juga menyebutkan bahwa tanah empang yang dibacakan eksekusinya masih dalam kondisi produktif, berisi sekitar 10.000 ekor ikan bandeng, 50.000 ekor udang, dan 10 ton rumput laut. Para Pelawan mempersoalkan dimasukkannya tanah milik Riyang Mustafa dalam pelaksanaan eksekusi, padahal yang bersangkutan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok.

Dalam petitumnya, Para Pelawan meminta agar pelaksanaan eksekusi dinyatakan tidak sah, tidak sempurna, serta tidak mengikat menurut hukum, dan agar berita acara eksekusi yang telah dibuat dinyatakan harus diangkat.

Pada pemeriksaan setempat, masing-masing majelis hakim secara bergantian mencermati batas-batas tanah, blok lokasi, penguasaan fisik, serta mendengarkan keterangan para pihak di lokasi. Pemeriksaan ini menjadi sangat penting mengingat kedua perkara bantahan tersebut berkaitan dengan identitas objek, batas-batas tanah, dan pelaksanaan eksekusi.

Fenomena dua gugatan bantahan terhadap satu pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan kompleksitas sengketa pertanahan, terutama ketika terdapat klaim kepemilikan dan penguasaan dari pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam perkara pokok. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan perjalanan menggunakan katinting, PN Maros menunjukkan komitmennya untuk menggali fakta secara konkret sebelum menjatuhkan putusan.