Pemkab Batang Perketat Operasional Truk Sumbu Tiga di Jalur Pantura
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, telah mengambil langkah tegas untuk memperketat operasional truk bersumbu tiga yang melintas di jalur pantura. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, mengungkapkan bahwa instansinya berkolaborasi dengan Satlantas Polres Batang untuk melakukan operasi pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di pintu keluar Tol Kandeman. Menurutnya, tindakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan di jalur pantura.
Eko menjelaskan bahwa kendaraan bersumbu tiga atau lebih diperbolehkan menggunakan jalan tol antara pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Meskipun rambu lalu lintas telah dipasang, masih terdapat banyak sopir truk yang memilih untuk melintas di jalur nasional, yang sering kali disebabkan oleh pertimbangan biaya tol.
“Kami akan terus memperkuat sosialisasi agar penggunaan jalan tol dapat lebih optimal,” ujarnya. Selain itu, Dinas Perhubungan Batang juga memiliki rencana untuk menertibkan pemanfaatan ruang milik jalan di sepanjang ruas Kecamatan Kandeman hingga depan Gudang Bulog Kandeman. Penataan tersebut mencakup pembersihan bahu jalan dari berbagai aktivitas usaha seperti warung, bengkel tambal ban, dan tukang las yang menggunakan area jalan nasional.
Eko menambahkan bahwa keberadaan aktivitas usaha tersebut dapat mengganggu fungsi utama jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi serta imbauan kepada pengemudi truk yang sering memarkir kendaraan di bahu jalan, terutama di area U-turn seperti di wilayah Tulis dan Jatisari. Ia mengingatkan bahwa jika tindakan tersebut tetap dilanggar, maka penindakan oleh aparat kepolisian akan dilakukan.




