OJK Tingkatkan Free Float Saham Jadi 15% untuk Perkuat Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait peningkatan porsi saham beredar bebas atau free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini masuk dalam delapan rencana aksi OJK guna memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia. Saat ini, ketentuan free float yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berada di level 7,5 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa aturan free float 15 persen nantinya akan diberlakukan secara bertahap bagi perusahaan tercatat yang sudah lebih dulu melantai di BEI.
Adapun untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO, ketentuan free float 15 persen wajib dipenuhi sejak awal pencatatan.
"Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang melakukan IPO, sedangkan bagi emiten yang existing akan diberikan masa transisi," ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI, Minggu (1/2/2026).
Ia menuturkan, langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan free float domestik dengan praktik yang berlaku secara global. OJK pun menargetkan regulasi tersebut bisa segera difinalisasi.




