Modus Baru Peredaran Narkoba Melalui Jalur Ekspedisi Terungkap di Kubu Raya
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengungkapkan modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur ekspedisi. Dalam upaya mengelabui petugas, para pengedar mengemas barang haram tersebut layaknya paket belanja online, menggunakan arus pengiriman yang padat sebagai celah untuk menyelundupkan narkoba.
Selama periode Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menerima 11 laporan terkait kasus peredaran narkoba dan berhasil menangkap 12 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 53,98 gram sabu dan 30 butir ekstasi. Estimasi kepolisian menunjukkan bahwa jumlah tersebut dapat merusak lebih dari 530 jiwa jika beredar luas.
“Pelaku berharap kiriman mereka lolos tanpa kecurigaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, pada Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan bahwa tren peredaran narkoba kini banyak menggunakan jasa ekspedisi, sehingga pengungkapan dilakukan melalui koordinasi dan pemetaan wilayah.
Aparat melakukan pengembangan di wilayah-wilayah dengan mobilitas barang yang tinggi, seperti Sungai Raya, Kakap, Ambawang, hingga kawasan Bandara Supadio. Titik-titik tersebut menjadi fokus perhatian karena berfungsi sebagai simpul keluar-masuk barang.
Meski pelaku terus mencari celah untuk mengedarkan narkoba, polisi memastikan bahwa pengawasan jalur distribusi akan diperketat. Koordinasi dan pemetaan wilayah rawan terus dilakukan untuk menekan ruang gerak jaringan narkoba.
Sagi juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” tegasnya. Semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Dalam menghadapi arus paket yang deras di Kubu Raya, aparat berupaya memastikan jalur ekspedisi tidak lagi menjadi jalan peredaran narkoba.




