MAKI Desak Kejaksaan Agung Segera Sidangkan Riza Chalid In Absentia
Sumber Foto: Mata Hukum
Hukum

MAKI Desak Kejaksaan Agung Segera Sidangkan Riza Chalid In Absentia

Kanal News Day - “Boyamin: Karena yang dianggap Rizal chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia,”

Mata Hukum, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi majelis hakim memvonis 15 tahun terhadap anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Terlepas dari itu, pegiat anti korupsi itu juga meminta mafia minyak Riza Chalid segera dipulangkan ke RI karena diduga sebagai aktor intelektual kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

“Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry dan kawan-kawan berkaitan dengan Tata Kelola Minyak Pertamina. Kerry dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8, ada 9. Prinsipnya kita hormati dan ini masih berproses, mereka masih bisa banding,” kata Boyamin, kepada wartawan di Jakarta pada, Jumat 27 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Boyamin menilai putusan tersebut sudah cukup tinggi karena mendekati tuntutan jaksa dan dinilai memenuhi rasa keadilan. Meski begitu, ia tetap meminta Kejaksaan Agung segera memulangkan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai buron.

“Saya meminta menuntut kepada Kejaksan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid,” tegasnya.

Boyamin mengatakan jika Riza Chalid tak dipulangkan hingga lebaran, maka ia meminta agar Riza Chalid segera disidangkan in absentia pada bulai Mei atau April. Boyamin khawatir bila Riza Chalid tak segera disidangkan, sidangnya akan berlarut-larut hingga habis masa kadaluarsa.

“Pokoknya April-Mei lah sudah sidang in absentia. Dan saya sudah minta ini beberapa kali sebelumnya untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena nanti kalau tidak sidang in absentia, terus molor-molor-molor sampai umur 18 tahun, kadaluarsa, maka menjadi timpang,” katanya.

“Karena yang dianggap Rizal chalid ini kan aktor intelektualnya, diduga loh ya, diduga aktor intelektual, maka ya harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika pada bulan Mei belum disidangkan in absentia, Boyamin mengaku akan mengajukan gugatan perapradilan untuk memaksa Kejaksan Agung menyidangkan Riza Chalid secara in absentia atau memulangkan Riza Chalid.

Share 0