KAI Purwokerto Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api
Sumber Foto: ANTARA News
Jalur Berita

KAI Purwokerto Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api

Purwokerto, Jawa Tengah - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit, yaitu menunggu waktu berbuka puasa, di sekitar jalur rel kereta api. Hal ini disampaikan karena aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan dan melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa area jalur rel merupakan ruang terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak berkumpul, berjalan, duduk, maupun berfoto di sekitar rel.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Habibuddin juga menyoroti bahwa selama bulan Ramadhan, masih ditemukan warga yang memanfaatkan area sekitar jalur rel untuk menunggu waktu berbuka. Ia menyatakan, risiko kecelakaan tetap tinggi karena pergerakan kereta tidak dapat berhenti mendadak.

Data operasional menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terjadi 37 kejadian pejalan kaki tertabrak kereta api di wilayah KAI Purwokerto. Sementara itu, pada periode Januari hingga Februari 2026, telah terjadi lima kejadian serupa.

Larangan untuk beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan kegiatan di luar kepentingan angkutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang yang sama.

Sebagai langkah pencegahan, PT KAI Purwokerto terus melakukan sosialisasi keselamatan melalui edukasi di sekolah dan komunitas, serta memperkuat patroli di titik-titik rawan di sepanjang jalur rel. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada petugas jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api guna mencegah kecelakaan.

“Aspek keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mematuhi aturan demi keamanan dan kenyamanan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Lebaran,” tambahnya.