KAI Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Rel
Purwokerto (DMS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api. Peringatan ini disampaikan karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan risiko tinggi dan melanggar aturan keselamatan dalam perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Masyarakat dilarang untuk berkumpul, berjalan, duduk, maupun berfoto di sekitar jalur rel, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat.
Habibuddin juga menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan, masih ditemukan warga yang memanfaatkan area rel sebagai lokasi ngabuburit. Ia mengingatkan bahwa kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga potensi kecelakaan tetap tinggi.
Berdasarkan data operasional, sepanjang tahun 2025 tercatat 37 kasus pejalan kaki tertabrak kereta api di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara itu, pada periode Januari hingga Februari 2026, sudah terjadi lima kejadian serupa.
Larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 Ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api di luar kepentingan angkutan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199 undang-undang yang sama.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan sosialisasi keselamatan melalui edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas, serta memperkuat patroli di titik-titik rawan sepanjang jalur rel.
KAI juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada petugas jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api, terutama selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran, guna mencegah kecelakaan.




