KAI Divre II Sumbar Minta Warga Hindari Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api demi keselamatan bersama. Wilayah jalur kereta api merupakan zona terbatas yang ditujukan khusus untuk operasional perkeretaapian.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyoroti bahwa masih ada warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa di bulan Ramadan. "Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa," ujarnya pada Jumat (20/2/2026).
Reza menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Adapun sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama, dapat berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Untuk mencegah pelanggaran, KAI Divre II Sumbar melaksanakan sosialisasi keselamatan secara konsisten kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah dan komunitas, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Pengamanan di sepanjang jalur rel juga diperkuat melalui peningkatan patroli dan penempatan personel keamanan di titik-titik rawan. KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah operasional kereta api.
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar semakin intensif dalam pengawasan dengan menggelar safety talk, inspeksi rutin, serta pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan aman dan tertib. Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi-lokasi strategis, khususnya perlintasan sebidang yang tidak terjaga dengan tinggi lalu lintas kendaraan.
Perhatian khusus diberikan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang memiliki potensi risiko gangguan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Reza menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama antara KAI dan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Jika melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang," jelasnya.
Dalam momentum angkutan lebaran, KAI kembali mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Utamakan perjalanan kereta api dan jangan menerobos palang perlintasan demi keselamatan bersama.
Melalui berbagai langkah pengamanan dan edukasi yang dilakukan, KAI Divre II Sumbar berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran. "Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.




