Jurnalis Surabaya Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyebaran Rekaman Ilegal
Sumber Foto: TargetNews.ID
Jalur Berita

Jurnalis Surabaya Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyebaran Rekaman Ilegal

Surabaya, TARGETNEWS.ID – Kasus penyebaran rekaman CCTV yang melibatkan seorang jurnalis saat melaksanakan tugas liputan berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Sejumlah jurnalis dari Surabaya melaporkan insiden ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Jurnalis Samsul Samsudin dari media online Targetnews.id mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal. Namun, setelah melakukan konfirmasi, rekaman CCTV yang merekam aktivitasnya disebarluaskan tanpa izin di media sosial, khususnya di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh seorang pengguna bernama Rama Dhani. Pemilik warung, Masduki, juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Sejumlah jurnalis menilai tindakan ini berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ongkye Wibosono, pimpinan redaksi Targetnews.id, mengungkapkan, "Hal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal, dan seharusnya mendapatkan jawaban yang jelas, bukan malah di viralkan melalui penyebaran rekaman CCTV tanpa izin."

Dia berharap pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dapat mengusut tuntas kasus ini. "Kami percayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan," tegas Ongkye.

Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah hal sepele. "Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin, ini akan menciptakan preseden yang berbahaya," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa hukum harus melindungi profesi jurnalis dari intimidasi digital. "Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum," tambah Dodik.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas di kalangan jurnalis Surabaya mulai menunjukkan tanda-tanda penguatan. Sejumlah perwakilan jurnalis menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan, mengatakan, "Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional."

Mereka menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis di Surabaya dan menjaga ruang digital tetap etis. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, maka kekhawatiran akan intimidasi terhadap kerja pers dapat menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di wilayah tersebut.