Dugaan Perzinaan dan Pernikahan Siri di Jatiyoso, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sebuah kasus dugaan perzinaan dan pernikahan siri mencuat di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, melibatkan seorang pria berinisial S dan seorang wanita berinisial LW. Pria tersebut diduga adalah oknum perangkat desa yang masih aktif.
Kasus ini terungkap setelah istri sah S, yang berinisial R, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. R melaporkan dugaan hubungan antara suaminya dan LW yang berlangsung tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Menurut pengacara R, Bambang Subiyakto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KAI Karanganyar, keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil karena R merasa dirugikan dan ingin mendapatkan kepastian hukum. Bambang menegaskan bahwa laporan yang diajukan dilengkapi dengan sejumlah keterangan dan dokumen pendukung yang relevan.
"Klien kami menempuh jalur hukum dengan kesadaran penuh. Kami sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum," ujar Bambang dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelum dugaan pernikahan siri terjadi, S pernah mengajukan permohonan izin untuk berpoligami ke Pengadilan Agama Karanganyar. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim setelah melalui proses pemeriksaan yang ketat. Setelah penolakan itu, R menduga suaminya tetap melanjutkan pernikahan siri secara diam-diam.
"Penolakan izin poligami itu menjadi salah satu faktor yang membuat klien kami menyadari adanya dugaan pernikahan siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya," tambah Bambang.
Dalam laporannya, R mengadukan dugaan pelanggaran hukum terkait perzinaan serta perkawinan yang dilakukan tanpa izin pihak yang berhak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Bambang menekankan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului kesimpulan dari aparat penegak hukum. "Kami hanya menyampaikan laporan sesuai dengan fakta dan keterangan yang dialami klien kami. Penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan," tegasnya.




