Dua Perampok Bersenjata Dituntut 10 Tahun Penjara di Lamongan
Sumber Foto: Radar Lamongan
Jalur Berita

Dua Perampok Bersenjata Dituntut 10 Tahun Penjara di Lamongan

Lamongan, RADARLAMONGAN.CO – Dua dari empat pelaku perampokan bersenjata api yang terjadi di sebuah toko modern di jalur nasional Babat-Lamongan, kembali dihadapkan ke pengadilan pada Senin, 19 Februari 2025. Kedua terdakwa tersebut adalah Sudarsono, 43 tahun, warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan Heri Kiswantoro, 35 tahun, asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamongan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustika Arin Rakhmawati membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas pelanggaran Pasal 479 Ayat 2 huruf d KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menjelaskan bahwa hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah status kedua terdakwa sebagai residivis yang tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Dalam aksi perampokan, kedua terdakwa diduga telah membuang barang bukti berupa pistol yang digunakan ke sungai, sementara dua pelaku lainnya, Ikhwan dan Tantan, masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dalam insiden tersebut, komplotan perampok berhasil menggasak uang tunai dan barang-barang dari toko Indomaret di Jalan Babat-Lamongan, Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dengan total kerugian mencapai Rp 31.737.000. Para pelaku mengancam karyawan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan saat melakukan aksi mereka.

Kejadian ini bermula pada 6 September 2025, ketika Sudarsono dihubungi oleh Ikhwan dan Tantan, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka merencanakan perampokan dan menyewa mobil Toyota Avanza dari Jakarta. Setelah menjemput Heri di Demak, mereka menyiapkan dua golok dan satu pistol rakitan untuk digunakan dalam aksi tersebut.

Aksi perampokan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah berhasil mengambil uang tunai dan rokok, komplotan tersebut kembali ke Jakarta dan membagi hasil rampokan yang diduga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pihak kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap Sudarsono pada 15 September 2025 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, serta Heri pada hari berikutnya di sebuah rumah kos di Jagakarsa.

Dalam sidang tersebut, dua golok yang digunakan dalam aksi perampokan telah disita untuk dimusnahkan, sementara mobil rental yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya, Mayfani.