Budi Karya Sumadi Tidak Hadir dalam Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Sumber Foto: Saibumi.com
Jalur Berita

Budi Karya Sumadi Tidak Hadir dalam Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Budi Karya Sumadi dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. "Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pihak penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, KPK telah mendalami keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah dalam dugaan suap terkait proyek jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA Kementerian Perhubungan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik akan menelusuri peran Budi Karya Sumadi setelah menerima laporan hasil persidangan dari jaksa penuntut umum.

Keterangan dari mantan pejabat DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, menyebutkan adanya dugaan pembiayaan sewa helikopter dengan dana hasil korupsi yang digunakan untuk fasilitas Budi Karya. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa pengusaha yang terlibat dalam kasus suap proyek jalur kereta api.

Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki dugaan aliran dana kepada Ketua Komisi V DPR, Lasarus, dan anggota Komisi V lainnya. KPK menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah mendapatkan perkembangan terbaru dari proses persidangan terkait kasus suap proyek jalur kereta api ini.