Satpol PP Palembang Ambil Tindakan Hukum Setelah Segel Ruko Dibuka Paksa
Palembang, SuaraMetropolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang mengambil langkah hukum setelah segel bangunan ruko yang tidak memiliki izin di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, dibuka secara paksa oleh pemiliknya.
Kasat Pol PP Palembang, Herison, menjelaskan bahwa penyegelan bangunan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, yang dihadiri oleh sejumlah pihak dari Dinas PUPR, Kecamatan, Lurah, serta RT dan RW setempat. Namun, pada Selasa, 19 Februari 2026, pihaknya mendapati bahwa segel tersebut telah dibuka.
“Oleh karena itu, kami melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang karena tindakan membuka segel tersebut merupakan pengrusakan,” ujar Herison saat diwawancarai pada Jumat (20/2/2026).
Laporan yang dibuat Satpol PP telah diterima dengan nomor STTLP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Herison menegaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan bahwa membuka segel tanpa sepengetahuan Satpol PP adalah tindakan pidana.
“Kami sudah sampaikan bahwa pembukaan segel tanpa izin kami akan dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, kami memilih untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Setelah melaporkan kasus ini, Satpol PP tidak akan melakukan penyegelan kembali dan akan menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. “Kami menunggu tindakan dari pihak berwajib,” tambahnya.
Pihak Polrestabes Palembang juga telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Herison mengungkapkan bahwa police line dan gembok yang dipasang di lokasi telah dirusak, dan berdasarkan informasi yang diperoleh, kepala tukang melakukan perusakan tersebut atas perintah pemilik bangunan yang diduga bernama Roby Hartono alias Apat.
“Kami sudah menerima pengakuan bahwa perusakan dilakukan oleh kepala tukang atas perintah pemilik, dan pihak teknis juga telah memberikan surat peringatan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin,” pungkasnya.




