Reaktivasi Mudah bagi Warga Pekalongan Terdampak Penonaktifan PBI JKN
Sumber Foto: Pemerintah Kota Pekalongan
Jalur Berita

Reaktivasi Mudah bagi Warga Pekalongan Terdampak Penonaktifan PBI JKN

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan meskipun terdapat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Pusat. Sebanyak 6.835 peserta PBI JKN di Kota Pekalongan dinonaktifkan.

Kepala Dinsos-P2KB, Yos Rosyidi, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional. Meskipun demikian, Yos menegaskan bahwa peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik akan langsung diaktifkan kembali oleh pemerintah.

“Bagi masyarakat di luar kategori tersebut, kami membuka kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan cara yang mudah dan cepat. Pengajuan dapat dilakukan melalui kelurahan atau langsung ke Dinsos, serta melalui aplikasi Cek Bansos,” ungkap Yos.

Proses Reaktivasi yang Sederhana

Untuk mengajukan reaktivasi, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, yang menyatakan bahwa mereka masih membutuhkan pelayanan kesehatan. Berkas ini kemudian diajukan ke kelurahan atau Dinsos untuk diproses.

Yos mengimbau masyarakat agar proaktif dalam memeriksa status kepesertaan mereka. “Penting untuk mengecek status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa dari total peserta yang dinonaktifkan, sejauh ini sudah 183 warga berhasil direaktivasi, dengan proses yang biasanya berlangsung maksimal empat hari.

Skema Perlindungan Kesehatan

Bagi warga yang belum sempat mengurus reaktivasi namun memerlukan layanan kesehatan mendesak, Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan program Universal Health Coverage (UHC). “Jika ada warga yang datang ke rumah sakit dengan status nonaktif, mereka tetap akan mendapatkan pelayanan karena sudah dicover oleh UHC,” jelas Yos.

Verifikasi Peserta PBI JKN

Pemerintah Pusat juga akan melakukan cross-check terhadap 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan secara nasional. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang masuk dalam kategori miskin dan hampir miskin.

Yos menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan keadilan dalam distribusi bantuan sosial, terutama di sektor kesehatan. Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk mendampingi masyarakat agar tetap memiliki akses ke layanan kesehatan yang layak. “Jika masih membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk kategori berhak, silakan segera diurus. Kami siap membantu,” tutup Yos.