Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Kanal News Day - RRI.CO.ID,Kupang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat 27 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Pandawai, Aipda I D.G. Eka Putrayasa dan Aipda Retang M. Awang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka berinisial PP dinyatakan lengkap (P21) atau telah memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian berulang sebanyak tiga kali dalam kurun Oktober hingga Desember 2025 dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, termasuk saat korban melaksanakan ibadah malam Natal.




