Penjelasan Kesenjangan Gaji PPPK: Peluang Perubahan Status Menuju Penuh Waktu
Sumber Foto: Liputan6.com
Sosial

Penjelasan Kesenjangan Gaji PPPK: Peluang Perubahan Status Menuju Penuh Waktu

Perubahan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu dilakukan secara bertahap dan selektif. Penilaian didasarkan pada kinerja tahunan dan ketersediaan formasi.

Pengangkatan ini tidak bersifat otomatis, tetapi menyesuaikan kebutuhan instansi, misalnya karena pegawai pensiun atau adanya penambahan struktur organisasi. Kinerja menjadi syarat utama dalam perubahan status ini,mengutip informasi dari Portal Informasi Indonesia.

Selain kinerja, ketersediaan anggaran juga sangat menentukan. Setiap perubahan status harus mendapat persetujuan dari BKN agar data kepegawaian dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan.

Instansi tidak diperbolehkan mengangkat pegawai menjadi penuh waktu tanpa kepastian dana gaji dalam anggaran berjalan.

Proses penataan ini direncanakan berlangsung bertahap selama periode 2025–2027 sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pegawai disarankan terus meningkatkan kompetensi agar memenuhi syarat untuk posisi penuh waktu.