OJK Selidiki 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk Insider Trading
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 Februari 2026, 19:40 WIB
Add on Google
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena
Tim Redaksi
Lihat Foto
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada 32 kasus di pasar modal Tanah Air. Perkara ini tengah diselidiki otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan puluhan perkara tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran serius, mulai dari manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi tidak benar, insider trading, hingga praktik perdagangan semu.
“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan khusus terhadap banyak sekali kasus. Ada 32 lainnya,” ujar Hasan kepada wartawan, ditulis Senin (23/2/2026).
Baca juga: Ini Modus Goreng Saham Influencer Belvin Tannadi yang Didenda OJK Rp 5,3 Miliar
Ia tidak menutup kemungkinan sebagian dari 32 kasus tersebut melibatkan figur publik atau influencer keuangan.
Namun, Hasan menekankan seluruh proses masih berada dalam tahap pemeriksaan sehingga OJK belum dapat membuka detail identitas maupun konstruksi perkaranya.
“(Ada yang influencer juga?) Ada kemungkinan,” paparnya.
Publik pun diminta memahami bahwa selama ini OJK tidak berdiam diri, melainkan tetap menjalankan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
“Ya jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya. Nah momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” beber Hasan.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara pasar modal sudah dilakukan atas beberapa masalah sebelumnya.
Di mana, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi perdagangan saham atau gorengan saham yang terjadi sepanjang 2016-2022. Total denda mencapai Rp 11,05 miliar.
Empat pelaku terdiri dari satu badan usaha non jasa keuangan dan tiga orang.
Salah satu individu merupakan influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.
Hasan menjelaskan, secara normatif pelanggaran di pasar modal mengacu pada ketentuan dalam pasal-pasal 90-an Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam rezim tersebut, manipulasi pasar, penipuan, penyampaian informasi yang menyesatkan, insider trading, hingga perdagangan semu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Pendekatan yang digunakan OJK bersifat bertahap dan terukur.
Pada tahap awal, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti perintah tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Namun apabila ditemukan unsur pidana atau terdapat ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif, OJK memiliki kewenangan untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirimkan sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kewajaran, dan perlindungan investor.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Bank Perekonomian Rakyat Kamadana, Ini Alasannya
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
insider trading
Pasar Modal
ojk
Manipulasi Harga
Lihat Money Selengkapnya
OJK Denda Empat Pelaku Gorengan Saham Rp 11,05 Miliar, Ada Influencer
OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya
Belvin Tannadi Didenda OJK Rp 5,35 Miliar, Ini Modus dan Saham yang Dimanipulasi
Kasus “Saham Gorengan” Influencer Belvin Tannadi, OJK Buka Peluang Jerat Pidana
Pilihan Untukmu
Terkini Lainnya
Industri Khawatir Larangan Bahan Tambahan Berujung PHK dan Rokok Ilegal
Industri
08/05/2026, 23:27 WIB
Trump Kalah Lagi di Pengadilan, Tarif Impor 10 Persen Dinyatakan Ilegal
Ekbis
08/05/2026, 21:34 WIB
Bank Jakarta Fokus Jaga Kepercayaan Usai Eks Pejabat Divonis Bebas Kasus Sritex
Ekbis
08/05/2026, 21:17 WIB
Payroll AS Naik 115.000, Dollar Makin Perkasa?
Ekbis
08/05/2026, 20:55 WIB
Pengangguran AS Tetap Rendah, Harapan Pemangkasan Suku Bunga Makin Tipis
Ekbis
08/05/2026, 20:43 WIB
OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks usai 3 Petinggi Ditahan
Ekbis
08/05/2026, 20:15 WIB
Perang Iran Bikin Harga Energi Meledak, Bank dan Industri Senjata Raup Cuan Besar
Ekbis
08/05/2026, 19:55 WIB
Dari Kampus ke Industri, Kompetisi FutureFin Dorong Inovasi Mahasiswa untuk Fintech Indonesia
Ekbis
08/05/2026, 19:44 WIB
Lo Kheng Hong Tambah Kepemilikan GJTL Saat Saham Naik 12,74 Persen
Ekbis
08/05/2026, 19:35 WIB
Menperin Bocorkan Skema Baru Insentif EV, Pemerintah Incar Penurunan Konsumsi BBM
Ekbis
08/05/2026, 19:23 WIB
IHSG Anjlok 2,86 Persen, Asing Lepas Saham BMRI hingga BREN
Ekbis
08/05/2026, 19:17 WIB
ASDP Perluas Peran di Sektor Logistik, Tak Sekadar Operator Penyeberangan
Ekbis
08/05/2026, 19:08 WIB
Bitcoin Jatuh ke 79.000 Dollar AS, Sinyal Bahaya atau Peluang Beli?
Ekbis
08/05/2026, 19:01 WIB
Di KTT ASEAN, Prabowo Beberkan Target RI Bangun PLTS 100 GW dalam 3 Tahun
Ekbis
08/05/2026, 18:55 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK
Ekbis
08/05/2026, 18:52 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpopuler
1
Cara Cek Pencairan PKH BPNT Mei 2026, Ada 475.821 Penerima Bansos Baru
2
Rupiah Melemah, Tekanan Ekonomi ke Masyarakat Menguat
3
Rumah Terbakar saat Renovasi, Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia
4
Cek Harga Pertalite Hari Ini 8 Mei 2026, Berikut Update BBM Pertamina Terbaru
5
ESDM Jelaskan Alasan Pertalite Hilang di Sejumlah SPBU Pertamina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Now Trending
Update: Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah Jadi 18 Orang
Pontjo Sutowo Minta Negosiasi Sebelum Hotel Sultan Dieksekusi
AS Kembali Lancarkan Serangan, Lumpuhkan Dua Kapal Iran
Komnas HAM Dorong Hukuman Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Diperberat
Hasil Persipura Vs Adhyaksa FC 0-1: Mutiara Hitam Gagal Raih Promosi
BPOM Tarik 11 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, Ada Madam Gie dan Selsun
Line Up Persipura Vs Adhyaksa FC di Play Off Liga 2 Championship 2025-2026
Kamala Harris Lepas Kendali, Sebut Trump Berbahaya dan Perangnya Omong Kosong
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mungkin Anda melewatkan ini
Menakar Peluang Berkah Prima (BLUE) Masuk Bisnis Baterai EV, Usai Caplok Dragonmine
IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 15.145 Triliun
Impor 105.000 Pikap dari India buat Kopdes Merah Putih, Agrinas: 1.000 Unit Tiba Akhir Februari
Harga Beras Medium-Premium di Sejumlah Daerah Naik, Lewati HET
Bos Pajak Catat 3,55 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan




