Kesenjangan Gaji PPPK: Analisis Penyebab dan Peluang Perubahan Status
Sumber Foto: telisik.id
Sosial

Kesenjangan Gaji PPPK: Analisis Penyebab dan Peluang Perubahan Status

" Kebijakan PPPK paruh waktu memunculkan perbedaan penghasilan yang signifikan dengan penuh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan PPPK paruh waktu memunculkan perbedaan penghasilan yang signifikan dengan penuh waktu, dipengaruhi aturan jam kerja, anggaran, tanggung jawab jabatan, serta mekanisme perubahan status.

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN hingga 2026.

Skema ini dihadirkan sebagai solusi transisi bagi honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kepegawaian. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan penataan ASN harus memperhatikan keberlanjutan fiskal dan kebutuhan riil instansi.

Dalam praktiknya, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu sama-sama berstatus ASN. Namun, perbedaan jam kerja dan beban tugas berimplikasi langsung pada besaran gaji yang diterima.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara memastikan sistem pengupahan berjalan sesuai standar, sehingga keseimbangan antara kontribusi kerja dan penghasilan tetap terjaga di setiap daerah.

Melansir Liputan6, Kamis (22/1/2026), kesenjangan gaji ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai, terutama mereka yang masih berstatus paruh waktu. Perbedaan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan dirancang mengikuti regulasi dan kondisi anggaran negara serta daerah.

Berikut lima sebab utama yang memengaruhi perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

1. Perbedaan jam kerja

PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan standar 40 jam per minggu. Penyesuaian jam kerja ini berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Naik 87 Persen, Cek Besarannya

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur proporsionalitas antara waktu kerja dan imbalan.

2. Tanggung jawab dan risiko jabatan

PPPK penuh waktu umumnya memegang tugas yang lebih luas dan berkelanjutan. Risiko pekerjaan, target kinerja, serta tanggung jawab administratif menjadi bagian dari penilaian jabatan.

Bobot tugas ini telah diatur dalam kebijakan Kementerian PANRB sebagai dasar penetapan penghasilan.

3. Kemampuan anggaran daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Langkah ini diambil agar belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan. Pedoman tersebut mengikuti arahan Kementerian Keuangan, terutama dalam menjaga stabilitas anggaran daerah.

4. Tunjangan yang dihitung proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu tidak dibayarkan penuh seperti pegawai penuh waktu. Komponen penghasilan tambahan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang dijalani. Mekanisme ini mengacu pada standar biaya yang ditetapkan Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil seleksi dan ketersediaan formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan perolehan nilai tertinggi sesuai kebutuhan formasi. Sementara itu, paruh waktu menjadi opsi bagi honorer yang telah terdata, tetapi belum tertampung dalam formasi penuh. Informasi hasil seleksi disampaikan melalui portal SSCASN BKN.

Selain perbedaan gaji, perhatian juga tertuju pada peluang perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Proses ini tidak berlangsung otomatis dan dilakukan secara bertahap. Evaluasi kinerja tahunan menjadi indikator utama, disertai dengan ketersediaan formasi di instansi terkait.

Pengangkatan penuh waktu biasanya terjadi ketika ada pegawai yang memasuki masa pensiun atau ketika struktur organisasi mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Nominal Menggiurkan, Berikut Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Paling Besar

Selain kinerja, aspek anggaran menjadi penentu penting. Setiap perubahan status wajib mendapatkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara agar data kepegawaian dan hak keuangan tetap sinkron.

Instansi pemerintah juga tidak diperkenankan mengubah status pegawai tanpa kepastian dana gaji dalam anggaran berjalan. Ketentuan ini bertujuan mencegah beban fiskal yang tidak terencana.

Penataan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, dirancang berlangsung bertahap pada periode 2025 hingga 2027 sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Bagi pegawai paruh waktu, peningkatan kompetensi dan konsistensi kinerja menjadi kunci agar memenuhi syarat ketika peluang formasi penuh waktu terbuka. Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, pemerintah berharap sistem PPPK mampu memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara tanpa menciptakan kesenjangan yang tidak terkelola. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:

tenaga non-ASN

Gaji PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu

Kesenjangan Gaji

PPPK Penuh Waktu

SHARE :

Artikel Terkait

Pemerintah Batalkan Tes PCR Syarat Penerbangan, Kembali Berlakukan Tes Antigen

Nasional Senin, 01 November 2021

Seluruh Hakim MK Dipolisikan Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Nasional Kamis, 02 Februari 2023

Harga BBM Pertamina Naik Maret 2026, Berikut Rincian Lengkapnya

Nasional Kamis, 05 Maret 2026

Ketua MPR Salahkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS

Nasional Jumat, 15 Mei 2020

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Terakhir Sebelum Masa Reses, Ini Agendanya

Nasional Kamis, 16 Juli 2020

Sri Mulyani Kini Tunjuk Rionald Silaban Jadi Orang Terkaya di RI

Nasional Jumat, 12 Maret 2021

Baca Juga

TELISIKTV: Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Polda Sultra Periksa Saksi Tambahan Kematian Mudatsir alias Baim, Keluarga Duga Penganiayaan

Karier Gemilang Tak Cukup, Kisah Burna Boy Pilih Masuk Islam demi 'Mencari Tuhan'

Bupati Muna Ingatkan 36 ASN Baru Bisa Diberhentikan, Minta Belajar Aturan dan Kewajiban

10 Dosen UMW Kendari Lolos Hibah Kemdiktisaintek 2026, Riset Makin Kompetitif

ISTEK Aisyiyah Kendari: Kampus Islami dan Inklusif Perkuat Peran dalam Menyiapkan SDM Profesional dan Berdaya Saing

Oknum TNI Yonif 751 Cendrawasih Diduga Aniaya dan Rusak Rumah Kades Lahorio Muna

KKP Survei Kampung Nelayan Merah Putih di Buton Selatan, Lima Desa Masuk Nominasi

Mahasiswa STIKes Pelita Ibu Belajar di Klinik Bumi Sehat Bali, Perkuat Kompetensi Kebidanan Komplementer

Honda Jazz 2026 Resmi Rilis dengan Desain Baru dan Harga Miring, Ancam Eksistensi Mobil Listrik