OJK Kenakan Denda Miliaran kepada Emiten dan Sekuritas atas Pelanggaran Pasar Modal
Kanal News Day - JAKARTA (kabarpublik.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah dan perintah tertulis kepada sejumlah emiten serta pihak terkait atas pelanggaran di sektor Pasar Modal. Sanksi diberikan kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Tianrong Chemical Industry Tbk yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta perusahaan sekuritas dan auditor yang terlibat.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia.
IPPE Didenda Rp4,62 Miliar
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan IPPE periode 2021–2023. Perusahaan dikenai denda Rp4,625 miliar atas pengakuan aset dan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai standar akuntansi serta kelalaian penyampaian informasi material.
Direksi periode 2021–2023 juga dikenai denda tanggung renteng Rp840 juta. Auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit turut dijatuhi sanksi karena dinilai tidak menerapkan standar profesional secara memadai. Denda untuk auditor individu mencapai Rp265 juta per orang, sementara KAP dikenai Rp525 juta.
KGI Sekuritas Dibekukan Setahun
Terkait proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar kepada PT KGI Sekuritas Indonesia sekaligus membekukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
OJK menilai KGI tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai serta melanggar ketentuan penjatahan saham dalam IPO. Direktur Utama KGI saat itu juga didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
TDPM dan Pengendali Kena Sanksi Berat
Untuk kasus TDPM, total denda administratif mencapai Rp6,21 miliar. Pelanggaran mencakup salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi tanpa prosedur yang benar, hingga tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan.
Pengendali individu TDPM dikenai denda Rp1,63 miliar dan larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun karena tidak mengungkapkan informasi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) secara lengkap.
OJK menegaskan, sanksi ini bertujuan menimbulkan efek jera dan memastikan tata kelola emiten berjalan sesuai ketentuan.




