Kecelakaan Maut di Kota Bangun: Pengemudi Fortuner Diduga Lepas Jalur Saat Menyalip
Sumber Foto: Korankaltim.com
Jalur Berita

Kecelakaan Maut di Kota Bangun: Pengemudi Fortuner Diduga Lepas Jalur Saat Menyalip

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong

Polsek Kota Bangun telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026. Kecelakaan tersebut berlangsung di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, tepatnya di RT 08, eks Lapangan Pesawat, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Insiden ini melibatkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1845 OO yang dikemudikan oleh seorang warga Kecamatan Kenohan, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah dengan nomor polisi KT 4242 NT yang dikendarai oleh dua pria. Akibat kecelakaan ini, salah satu pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara penumpang lainnya mengalami patah tulang dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

Proses Penyelidikan dan Imbauan Keselamatan

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ansan Rusmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur olah TKP dengan mengamankan lokasi kejadian, mengatur arus lalu lintas, serta mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan diduga terjadi ketika mobil Toyota Fortuner berusaha menyalip kendaraan di depannya dan melewati batas marka jalan, sehingga memasuki jalur berlawanan. Pada saat yang bersamaan, sepeda motor yang melaju dari arah Tenggarong menuju Kota Bangun Ulu dengan kecepatan tinggi tidak dapat menghindar dan mengakibatkan tabrakan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Estimasi kerugian material akibat kecelakaan ini mencapai kurang lebih Rp50 Juta.

Kapolsek Ansan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas.