KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Kereta Api
Sumber Foto: ANTARA News
Jalur Berita

KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Kereta Api

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Perusahaan juga menekankan pentingnya untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama selama bulan Ramadhan.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan bahwa pelanggaran di perlintasan dan jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan baik bagi petugas kereta api, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. "Aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Feni menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa. "Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," tambahnya.

Aturan dan Sanksi

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.

Upaya Sosialisasi dan Keamanan

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya aktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, perusahaan juga memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.