Investor Syariah Favoritkan Saham Sektor Konsumer di BEI
Kanal News Day - Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan investor syariah di pasar modal Indonesia cenderung menggemari saham-saham, utamanya sektor konsumer barang konsumen non-primer (IDXCYC) dan sektor barang konsumen primer (IDXNCYC).
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh dalam sesi Edukasi Pasar Modal Syariah di Jakarta, Kamis, menjelaskan di sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) terdapat 124 saham syariah atau porsinya 18 persen dari total 672 saham syariah di pasar saham Indonesia.
Lalu, sebanyak 94 saham syariah di sektor barang konsumen primer (IDXNCYC) atau porsinya 14 persen, dan sebanyak 85 saham di sektor barang baku (IDXBASIC) atau porsinya 13 persen.
Kemudian, sebanyak 74 saham syariah di sektor energi (IDXENERGY) atau porsinya 11 persen, dan sebanyak 74 saham syariah di sektor properti (IDXPROPERTY) atau porsinya 11 persen.
“Yang saat ini sekarang lagi tren, digandrungi oleh investor ritel, itu sektor apa saja? Mayoritas ada di kelompok lima besar itu. Jadi, tahun 2026 kemungkinan tidak akan terjadi perubahan signifikan dalam komposisi lima besar saham syariah,” ungkap Irwan.
Dari sisi kapitalisasi pasar, Irwan menjelaskan sektor energi masih mendominasi dengan nilai Rp2.176 triliun atau porsinya 24 persen dari total kapitalisasi pasar saham syariah yang senilai Rp8.972 triliun.
Lalu, sektor barang baku sebesar Rp1.758 triliun atau porsinya 20 persen, dan sektor infrastruktur sebesar Rp1.074 triliun atau porsinya 12 persen.
Kemudian, sektor barang konsumen primer sebesar Rp846 triliun atau porsinya 9 persen, serta properti sebesar Rp718 triliun atau porsinya 8 persen.
Terkait proyeksi sektor saham yang potensial untuk tahun 2026, Irwan menjelaskan belum ada perubahan signifikan dalam komposisi sektor, baik dari sisi kapitalisasi pasar ataupun jumlah saham.
Sementara itu, dari sisi regulasi, BEI akan menerapkan aturan soal kriteria seleksi efek syariah melalui Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES).
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025, yang akan mulai diterapkan pada seleksi DES periode pertama pada Mei 2026.
Pertama, aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan tercatat dan terbuka di BEI tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Kedua, tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Ketiga, perusahaan terbuka dan tercatat di BEI tersebut memiliki total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset yang tidak melebihi 45 persen. Rasio tersebut juga berpeluang disesuaikan hingga 33 persen secara bertahap dalam 10 tahun ke depan.
Keempat, perusahaan terbuka dan tercatat di BEI memiliki total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain yang tidak melebihi 5 persen, sebelumnya, pos tersebut berlaku 10 persen.
“Yang berlaku di 2026 itu adalah kriteria keempat. Ini akan berlaku di 2026. Pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026, sudah menggunakan angka 5 persen untuk komposisi pendapatan non halal. Sementara untuk utang berbasis bunga masih 45 persen di tahun ini dan sedang dalam kajian,” jelas Irwan.
Irwan melanjutkan, regulasi tersebut akan berdampak pada pilihan saham yang akan dijadikan portofolio oleh investor. Namun dari sisi kapitalisasi pasar, regulasi tersebut masih belum berdampak signifikan terhadap saham-saham yang masuk seleksi di DES tersebut.
Ia menjelaskan, edukasi pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan utang agar tetap selaras dengan prinsip syariah, masih mengalami sejumlah tantangan terhadap sebagian emiten di Indonesia.
Pihaknya mengakui, sebagian emiten tercatat di BEI masih belum memprioritaskan diri untuk selaras dengan prinsip syariah, bahkan ketika keluar dari daftar syariah yang berpotensi mengurangi nilai kapitalisasi pasar hingga perdagangan sahamnya.
“Bursa (BEI) dan OJK sedang berusaha keras agar menyadarkan emiten, pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan komposisi utang agar tetap di syariah. Karena dampaknya semakin tinggi. Misalnya reksa dana, maka portofolio mereka akan semakin sensitif kalau banyak yang keluar masuk,” ujar Irwan.




