Hakim Ad Hoc Mengeluhkan Kesenjangan Kesejahteraan di Depan DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengeluhkan kesenjangan kesejahteraan yang dialami, dan merasa keberadaannya dilupakan negara walaupun memikul tanggung jawab yudisial yang sama dengan hakim karier.
Keluhan tersebut disampaikan Juru Bicara FSHA Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).
" Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika hakim ad hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu,' ujar Ade.
Menurut Ade, peran dan karya hakim ad hoc masih terus dibutuhkan dalam fungsi yudisial, khususnya pada perkara-perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, dan hak asasi manusia.
Namun, dalam praktiknya, hakim ad hoc kerap dibandingkan dengan hakim karier, termasuk dalam hal kesejahteraan.
"Hakim ad hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karir. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri," kata Ade.
Dia menuturkan, perbedaan status tersebut berdampak langsung pada hak keuangan hakim ad hoc.
Selama ini, sumber penghasilan hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan tanpa gaji pokok dan tanpa tunjangan lain yang melekat pada tugas dan fungsi.
"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc’," ucap Ade.
Ade mengungkapkan, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali mengalami perubahan pada 2013, yakni melalui penyesuaian tunjangan kehormatan.
Setelah itu, tidak ada peningkatan selama sekitar 13 tahun.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,' ujar Ade.
Selain itu, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transport kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.
Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, hakim ad hoc juga berhak atas fasilitas seperti rumah dinas.
Ade melanjutkan, dalam praktiknya, hakim ad hoc kerap harus mengalah ketika rumah dinas tersebut hendak ditempati oleh hakim karier.




