Dua Warga Klaten Jadi Korban Penipuan Tawaran CPNS, Kerugian Capai Ratusan Juta
KLATEN, Jawa Tengah - Dua warga Klaten mengalami kerugian signifikan akibat penipuan yang berkaitan dengan tawaran untuk lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua korban, berinisial FK dan MDH, yang merupakan penduduk Kecamatan Ceper, kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa FK mengalami kerugian sebesar Rp 192.000.500, sementara MDH merugi Rp 126.000.000. Penipuan ini berlangsung antara September 2023 hingga Februari 2024, dengan modus operandi pelaku yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku yang bernama YS (56) asal Semarang ini, meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu mereka untuk diterima sebagai CPNS dengan iming-iming jaringan dan dukungan dari pejabat terkait. Korban yang tergoda dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang mahar sesuai kesepakatan secara bertahap.
Namun, harapan untuk menjadi pegawai negeri tidak pernah terwujud. Korban mulai merasa curiga ketika penantian untuk pengangkatan sebagai PNS berlangsung terlalu lama. Akhirnya, mereka melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Penyelidikan dan Penangkapan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang ratusan juta yang diterima pelaku tidak disetorkan kepada pihak manapun, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, tidak ada aliran dana yang mengarah kepada pejabat yang dijanjikan pelaku.
Polisi berhasil menangkap YS di sebuah hotel di Semarang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari kemungkinan adanya korban lain di luar Klaten.
Ancaman Hukum
Atas tindakannya, YS diancam dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 KUHP yang mengatur tentang percobaan kejahatan. Pelaku terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 200.000.000.




