DPD RI Desak Pemkab Manokwari Tinjau Ulang Pemberhentian 235 Tenaga Kesehatan
Sumber Foto: Merdeka.com
Nasional

DPD RI Desak Pemkab Manokwari Tinjau Ulang Pemberhentian 235 Tenaga Kesehatan

Kebijakan Pemberhentian Nakes Manokwari sebanyak 235 tenaga kesehatan kontrak menuai sorotan DPD RI, yang meminta Pemkab Manokwari meninjau ulang keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan.

05:01:09

dpd ri

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari meninjau kembali kebijakan pemberhentian 235 tenaga kesehatan (nakes) kontrak di sejumlah fasilitas kesehatan. Sebagian tenaga kesehatan tersebut telah mengabdi hingga belasan tahun, namun tidak diakomodasi dalam proses seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pemerintah kabupaten setempat.

Filep Wamafma mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan para nakes yang menyampaikan permasalahan mereka. Ia berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut untuk mencari solusi yang lebih bijak. Pemberhentian ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan di Manokwari, mengingat rasio tenaga kesehatan yang masih minim.

Nakes yang terdampak berasal dari 16 puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah Prafi, Masni, hingga Kota Manokwari. Mereka mempertanyakan mekanisme pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak adil. DPD RI berencana menggelar rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas berbagai permasalahan yang berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Polemik Pemberhentian Nakes Kontrak di Manokwari

Pemberhentian 235 tenaga kesehatan kontrak di Manokwari menjadi perhatian serius setelah Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyuarakan keprihatinannya. Para nakes ini, yang sebagian besar telah mengabdi belasan tahun, tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Manokwari. Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga medis yang merasa diperlakukan tidak adil, terutama terkait Pemberhentian Nakes Manokwari.

Menurut Filep, para nakes diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Manokwari, namun pemberhentian mereka hanya didasarkan pada surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Manokwari. Prosedur ini dinilai tidak sesuai dan memicu pertanyaan besar mengenai legalitas serta etika kebijakan tersebut. Nakes yang terdampak berasal dari berbagai fasilitas kesehatan, meliputi 16 puskesmas dan satu rumah sakit di wilayah Prafi, Masni, hingga Kota Manokwari.

Alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Manokwari juga menjadi sorotan. Filep Wamafma menyatakan bahwa pembiayaan operasional layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber pendanaan lain seperti klaim BPJS Kesehatan dan berbagai sumber lainnya seharusnya dapat menjadi pertimbangan.

Surat edaran dari Dinas Kesehatan Manokwari tertanggal 8 Januari 2026 menjadi dasar pemberhentian ini, dengan menyebutkan bahwa SK tenaga honorer tahun 2025 berakhir pada 31 Desember 2025. Akibatnya, terhitung sejak 5 Januari 2026, ratusan tenaga honorer di sektor kesehatan diminta untuk tidak masuk kerja hingga batas waktu yang belum ditentukan.

ADVERTISEMENT

Ancaman Terhadap Kualitas Layanan Kesehatan Manokwari

Pemberhentian ratusan tenaga kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada kualitas layanan kesehatan di Manokwari. Dengan rasio tenaga kesehatan yang masih minim, kehilangan 235 nakes akan memperburuk kondisi pelayanan di puskesmas dan rumah sakit. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pemenuhan kebutuhan medis masyarakat, khususnya di Manokwari.

Filep Wamafma menekankan pentingnya peran tenaga medis sebagai aset utama dalam pembangunan. “Kalau tenaga medis tidak diperhatikan bahkan diberhentikan, maka inkonsisten dengan program pembangunan Papua,” ujar Filep. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebijakan daerah harus selaras dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan yang memadai.

DPD RI berencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk membahas isu ini. Tujuannya adalah mencari solusi komprehensif agar permasalahan Pemberhentian Nakes Manokwari tidak menghambat peningkatan kualitas layanan kesehatan di Manokwari. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih bijak dan berkelanjutan.

Filep juga menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga medis dalam setiap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK. Distribusi tenaga medis juga perlu diperhatikan, terutama untuk daerah-daerah yang masih kekurangan seperti Pegunungan Arfak atau Manokwari Selatan. “Kepala daerah harus memperhatikan porsi pengangkatan pegawai agar mengutamakan layanan dasar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sumber: AntaraNews

ADVERTISEMENT