DJP Luncurkan Coretax Form dan M-Pajak untuk Permudah Pelaporan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan kanal Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) untuk mempermudah pelaporan pajak masyarakat.
Oleh Tira Santia
Diterbitkan 05 Maret 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Tanya apapun tentang artikel ini...
Cari
Paling sering ditanyakan
Apa itu Coretax Form?
Siapa yang dapat menggunakan Coretax Form?
Apa fungsi utama Coretax Mobile (M-Pajak)?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
BACA JUGA: Pajak Rokok Perkuat Layanan Kesehatan Jakarta, Minimal 50% Dialokasikan untuk Masyarakat
BACA JUGA: Waspada Penipuan Pajak Mengatasnamakan Petugas DJP, Simak Ragam Modusnya
BACA JUGA: Pasukan Warna-Warni Jakarta dan Peran Pajak Daerah di Baliknya
"Beberapa fungsi utama dari kanal tambahan tersebut antara lain Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak)," kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Advertisement
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.
Bisa digunakan Sejak 25 Februari 2026
Perbesar
Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.
"Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah. Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store," ujarnya.
Layanan Perpajakan Makin Inklusif
Perbesar
Bimo mengatakan, dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.
"DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan," pungkasnya.
Pajak
coretax
DJP
M-Pajak
Coretax Form
Advertisement
Tira Santia, Arthur GideonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




