BPOM Temukan 296 Tautan Produk Ilegal di Media Sosial
Sumber Foto: Tribunlombok.com
Kanal Utama

BPOM Temukan 296 Tautan Produk Ilegal di Media Sosial

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peredaran produk ilegal di platform digital masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Hasil patroli siber tahun 2025 yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram mengungkap dominasi media sosial sebagai sarana utama distribusi produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebanyak 296 tautan yang terindikasi memuat penjualan produk ilegal telah ditelusuri sepanjang tahun 2025.

“Seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan POM untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna dilakukan tindakan penurunan konten (takedown),” ungkap Kepala Balai BPOM Mataram Yogi Abaso dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan hasil analisis, media sosial menjadi kanal paling dominan dalam peredaran produk ilegal. Facebook mencatat kontribusi tertinggi dengan persentase mencapai 74,7 persen. Sementara itu, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia masing-masing menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen.

“Tingginya penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli menunjukkan bahwa fitur sosial-komersial yang mudah diakses menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara langsung,” ungkapnya.

Dari sisi wilayah, Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen atau setara 184 tautan. Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat juga tercatat memiliki aktivitas signifikan dengan masing-masing 60 dan 33 tautan.

Sementara itu, berdasarkan jenis produk, kosmetik mendominasi temuan dengan total 138 tautan atau sekitar 47 persen. Disusul oleh obat bahan alam sebanyak 67 tautan. Salah satu temuan yang menonjol adalah tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai 30 persen dari total komoditas yang diawasi.

Mayoritas pelanggaran berupa peredaran produk tanpa izin edar (TIE) dengan persentase mencapai 62 persen.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas serta keamanan produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat,” lanjutnya.

BPOM Mataram menilai tingginya konsentrasi peredaran di wilayah perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi memerlukan pengawasan lebih intensif. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih produk yang aman dan telah terdaftar secara resmi.

Upaya rekomendasi takedown yang dilakukan merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, akibat penggunaan produk yang belum terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.