Bank Indonesia Perkuat Struktur Sistem Pembayaran untuk Ekonomi Digital yang Stabil
Bank Indonesia (BI) mengajak seluruh pelaku industri terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran
Perbesar
Tanya apapun tentang artikel ini...
Cari
Paling sering ditanyakan
Mengapa Bank Indonesia mereformasi pengaturan industri sistem pembayaran?
Apa landasan hukum reformasi pengaturan industri sistem pembayaran ini?
Kapan aturan baru reformasi industri sistem pembayaran mulai berlaku?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran seiring akselerasi digitalisasi pembayaran yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran supaya semakin andal dan berdaya tahan.
Salah satu reformasi yang dilakukan melalui penerapan Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko dan Infrastruktur Teknologi Informasi (TIKMI), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
BACA JUGA: BI Guyur Rp 427,1 Triliun Insentif Kredit Program MBG hingga Kopdes Merah Putih
BACA JUGA: Bos BI Sebut Ruang Penurunan Suku Bunga Menyempit
BACA JUGA: Cadangan Devisa Indonesia Turun Menjadi USD 148,2 Miliar pada Akhir Maret 2026, Ini Pemicunya
Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demikian mengemuka pada Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada para pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menuturkan, reformasi penguatan industri sistem pembayaran adalah fondasi untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.
“Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030,” ujar Perry dikutip dari laman Bank Indonesia, Jumat (23/1/2026).
Perry menuturkan, akselerasi tersebut ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi Pemerintah di pusat dan daerah.
Di sisi lain, peningkatan transaksi digital juga diikuti oleh meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber. Oleh karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran perlu diiringi penguatan kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri.
Perlu Menjadi Perhatian Pelaku Industri
Perbesar
Sebagai landasan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran) pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Deputi Gubernur, Filianingsih Hendarta, dalam kesempatan yang sama mengatakan, reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.
"Aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan pengawasan dan pemantauan,” ujar dia.
Payung Hukum
Perbesar
Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.
Perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif.
Implementasi ketentuan akan disertai masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan pelaku industri sistem pembayaran.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia
QRIS
Sistem Pembayaran
akselerasi digital pembayaran
BI
Reformasi
Advertisement
Agustina MelaniTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan
Rekomendasi
Bos BI Sebut Ruang Penurunan Suku Bunga Menyempit
Cadangan Devisa Indonesia Turun Menjadi USD 148,2 Miliar pada Akhir Maret 2026, Ini Pemicunya
Rupiah Tembus 17.105 per USD, Bank Indonesia Bilang Begini
Dolar AS Perkasa terhadap Rupiah, Bank Indonesia Intervensi Pasar
Harga Daging Ayam Ras Masih Tinggi
Inflasi Maret 2026 Melandai, Tekanan Harga Mereda
Surplus Neraca Dagang Februari 2026 Naik, BI: Perkuat Ketahanan Ekonomi
Transaksi di Korea Kini Bisa Pakai QRIS, Ini Keuntungannya
QRIS Terkoneksi Korea Selatan, Turis Bisa Bayar Tanpa Tukar Uang




