Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Malapraktik Pasca Operasi Caesar
Sumber Foto: Lintaskalimantan.co
Jalur Berita

Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Malapraktik Pasca Operasi Caesar

Palangka Raya – Remita Yanti, seorang warga Palangka Raya, mengambil langkah hukum setelah mengalami dugaan malapraktik medis yang dialaminya setelah menjalani operasi caesar di RSUD dr. Doris Sylvanus. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Remita mengajukan tuntutan untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Kuasa hukum Remita, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta salinan lengkap rekam medis dan sedang menyiapkan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Selain itu, mereka juga mempertimbangkan opsi untuk mengajukan gugatan perdata serta laporan pidana. "Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini penting agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pasien lain," tegasnya.

LBH PHRI juga mendesak agar pihak rumah sakit dan tenaga medis bersikap kooperatif dan transparan dalam membuka proses medis yang dijalani oleh klien mereka. Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Insiden ini bermula dari operasi caesar yang dilakukan pada November 2025. Remita, yang berharap menyambut kelahiran anak keduanya, justru mengalami penderitaan berkepanjangan. Beberapa bulan setelah persalinan, ia mengalami nyeri perut hebat yang berulang kali muncul dan semakin melemahkannya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, yang menyebabkan peradangan serius di rongga perut. Remita dan keluarganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan maupun persetujuan terkait pemasangan IUD tersebut. "Klien kami tidak pernah diberi informasi atau persetujuan terkait pemasangan IUD saat operasi caesar," ungkap Suriansyah.

Akibat kondisi tersebut, Remita terpaksa menjalani operasi lanjutan yang besar, di mana sebagian ususnya harus diangkat. Saat ini, ia harus hidup dengan kolostomi, yaitu kantong penampung kotoran yang permanen di perutnya.