Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara
Sumber Foto: facebook.com
Hukum

Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat.

Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS, yang bertindak sebagai konsultan pengawas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.198.360.997 atau sekitar Rp1,1 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp214.216.000,” ujar Yaatulo, Jumat (20/2/2026).

Sebelumnya, pada 2 September 2025, kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia sekaligus Wakil Direktur XIV CV Berjhon.

Menurut Yaatulo, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memanipulasi volume pekerjaan fisik dengan kekurangan senilai Rp124.131.939. Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban serta tidak dilaksanakannya pengendalian kontrak sebagaimana mestinya.

“Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939 dan jasa konsultan pengawasan tidak ada sesuai kontrak sebesar Rp90.085.000,” jelasnya.

AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026 dan resmi ditahan pada 19 Februari 2026. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa pengembangan perkara ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.