SPS Peringatkan Pemerintah: Perjanjian RI-AS Ancam Kedaulatan Digital dan Pers
RADAR PALU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) melayangkan peringatan keras kepada pemerintah terkait implementasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken di Washington DC, 19 Februari 2026.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan perjanjian tersebut bukan sekadar kerja sama dagang biasa. Menurutnya, ada dampak strategis terhadap tata kelola informasi, keberlanjutan jurnalisme, hingga kualitas demokrasi Indonesia.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:
- Pembatasan pajak layanan digital
- Jaminan arus data lintas batas
- Larangan kewajiban transfer teknologi dan algoritma
- Larangan bea masuk atas transmisi elektronik
Menurut SPS, ketentuan itu berisiko mengunci ruang regulasi nasional dan membatasi kebijakan afirmatif yang sedang dibangun untuk menciptakan ekosistem digital lebih adil.
SPS menyebut industri pers nasional saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat pergeseran belanja iklan ke platform global. Jika regulasi semakin dibatasi, daya tawar publisher lokal bisa makin melemah.
Perusahaan pers nasional, kata SPS, tetap mematuhi regulasi dan kewajiban pajak. Sementara platform global menikmati pasar besar tanpa kewajiban setara.
“Ini bukan sekadar isu bisnis. Ini menyangkut keberlanjutan fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” tegas SPS.
Desak Transparansi dan Kajian Ulang
SPS meminta pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian dagang RI–AS serta melibatkan publik dan DPR sebelum implementasi dilakukan.
Organisasi itu juga mendesak DPR tidak memberikan persetujuan tanpa kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang terhadap kedaulatan informasi bangsa.




