Raperda Toko Modern Bantul Didorong untuk Mendukung Pertumbuhan Wisata
Sumber Foto: Harianjogja.com
Jalur Berita

Raperda Toko Modern Bantul Didorong untuk Mendukung Pertumbuhan Wisata

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait toko modern yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 akan didorong untuk memperkuat pertumbuhan gerai di jalur wisata. Inisiatif ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong investasi di kawasan strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Perda No. 21/2018 mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan belum mengalami pembaruan. Usulan untuk melakukan perubahan dari Pemerintah Kabupaten Bantul sebelumnya terhambat oleh berbagai faktor politik.

“Raperda ini pernah dibahas dua kali, kemudian terpaksa menjadi sisa Propemperda 2024 dan dikembalikan kepada Pemkab untuk kajian ulang. Karena kurangnya keberanian politik untuk mengambil keputusan, sekarang Raperda ini dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026,” ungkap Suwandi.

Dalam rancangan terbaru, pengembangan toko modern atau swalayan diharapkan dapat dilakukan di jalur pariwisata, khususnya di wilayah selatan yang merupakan pusat wisata, seperti Jalan Parangtritis, Samas, dan jalur menuju Bandara YIA. Kehadiran gerai tersebut diharapkan dapat meningkatkan keramaian di kawasan-kawasan tersebut.

“Fasilitas ini merupakan dukungan pemerintah pusat terhadap masuknya investasi di daerah,” tambah Suwandi.

Aturan lama mengharuskan toko modern untuk memperhatikan berbagai faktor, termasuk kepadatan penduduk, akses jalan, infrastruktur, serta dampak terhadap pasar rakyat dan usaha kecil di sekitarnya. Jarak minimal yang diatur adalah 3.000 meter untuk minimarket atau supermarket berjejaring, 500 meter untuk toko non-jejaring atau koperasi lokal, dan 5.000 meter untuk hypermarket atau perkulakan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha, menyatakan bahwa perubahan aturan sangat mendesak karena Perda sebelumnya disahkan sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Raperda terbaru juga akan menyesuaikan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.

“Rencananya, Raperda ini akan dibahas pada triwulan kedua 2026, antara bulan April hingga Juni,” ujar Prapta.

Selain aspek perizinan, Raperda ini juga memungkinkan penyesuaian jarak minimal dengan pasar tradisional, jam operasional, serta pengawasan dan pembinaan. Prapta menambahkan bahwa pihaknya telah memulai proses pengumpulan aspirasi dengan melibatkan asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi untuk mendapatkan masukan terkait Raperda.

“Semua masih dinamis, kami terus memantau perkembangan di lapangan dan regulasi di tingkat pusat,” pungkasnya.