PT KAI Daop 7 Menutup Pelintasan Sebidang Berisiko Tinggi di Blitar
Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, telah melakukan penertiban jalur pelintasan dengan menutup pelintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi di wilayah Blitar. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Penutupan Pelintasan Sebidang
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan tersebut berlangsung di JPL 203 Km 125+8/9, yang terletak di Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Menurut Tohari, pelintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Oleh karena itu, penutupan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan meminimalisir gangguan perjalanan kereta api.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Pihak PT KAI Daop 7 telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, dan Satlantas Polres Blitar untuk memastikan penutupan ini berjalan dengan lancar. Proses penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, diikuti dengan pematokan permanen dan pemasangan palang sebagai tanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui oleh kendaraan.
Dasar Hukum Penutupan
Tohari menambahkan bahwa penutupan pelintasan sebidang ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan sebaiknya tidak dibuat sebidang. Selain itu, juga merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Data Kecelakaan dan Imbauan untuk Masyarakat
Tohari mengungkapkan bahwa urgensi penutupan ini dipicu oleh tingginya angka kecelakaan di pelintasan sebidang. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Sebagian besar insiden tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal berbunyi.
“Mayoritas insiden disebabkan oleh faktor manusia, seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat,” ujar Tohari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan pelintasan sebidang yang resmi.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutupnya.
Pembaruan Sebelumnya
Sebelumnya, pada awal Februari 2026, Daop 7 juga telah melakukan penutupan pelintasan sebidang di Km 127+9/0, yang terletak di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.




