PT KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Patroli di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan
Kanal News Day - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun meningkatkan patroli di jalur kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah untuk mengantisipasi banyaknya warga yang berkerumun di sekitar rel kereta api saat ngabuburit.
Awal Kejadian
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan personel keamanan untuk memperkuat patroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh warga, terutama anak-anak. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain Km 95+8 antara Stasiun Sumobito-Stasiun Kertosono, Km 167+5/6 antara Stasiun Madiun-Stasiun Magetan, dan Km 164+2/3 antara Stasiun Babadan-Stasiun Madiun.
Perkembangan
Tohari menjelaskan bahwa petugas akan meminta warga yang berkumpul di jalur kereta api untuk segera meninggalkan lokasi. Selain itu, PT KAI Daop 7 Madiun juga melakukan edukasi kepada sekolah-sekolah mengenai risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat aktivitas di sekitar jalur kereta api. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melarang kegiatan tersebut dan melaporkan kepada PT KAI jika melihat aktivitas ngabuburit di sekitar rel.
Kondisi Terakhir
Tohari menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan zona berbahaya dan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat berkumpul. Ia juga mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur rel merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.




