Praktik Distribusi Gas Bersubsidi di Kubu Raya: Fakta dan Dugaan Penyimpangan
Di bawah terik matahari Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, antrean panjang tabung gas melon kembali terlihat. Pemandangan ini menjadi hal yang biasa bagi masyarakat setempat. Namun, di balik tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau, terungkap dugaan praktik penyimpangan distribusi gas bersubsidi yang kembali muncul ke permukaan.
Gas yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini diduga telah menjadi ladang bisnis. Salah satu pangkalan LPG 3 kilogram berinisial TB (SJA), yang terletak tidak jauh dari bundaran tugu Ali Anyang Ambawang, diketahui menjual gas melon dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pada penelusuran di lapangan, harga satu tabung LPG tercatat mencapai Rp19.000, lebih tinggi dari HET Kabupaten Kubu Raya yang ditetapkan sebesar Rp18.500.
Namun, dugaan penyimpangan tidak berhenti di pangkalan. Gas bersubsidi tersebut diduga kembali beralih jalur melalui sistem distribusi ilegal. Seorang pria berinisial M.Y, yang diketahui memiliki pangkalan di Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya, dilaporkan rutin mengangkut sekitar 20 tabung LPG 3 kilogram hingga tiga kali dalam seminggu.
Tabung-tabung tersebut diduga dibawa ke Desa Durian sebelum akhirnya disalurkan ke sejumlah toko sembako. Skema ini menunjukkan adanya peran pengepul yang memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi gas bersubsidi.
Di bawah kendali M.Y, harga LPG 3 kilogram kembali meningkat, dijual hingga Rp21.000 per tabung. Penetapan harga ini semakin menjauhkan gas bersubsidi dari tujuan awalnya, yakni untuk meringankan beban masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Apabila dugaan ini terbukti, masalah yang dihadapi bukan hanya sekadar pelanggaran HET. Ini adalah rantai distribusi yang menyimpang, yang terstruktur mulai dari pangkalan, ke pengepul, hingga ke toko-toko, di mana gas subsidi diperlakukan sebagai komoditas bebas demi meraih keuntungan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa LPG 3 kilogram bukan ditujukan untuk semua kalangan. Setiap kelebihan harga merupakan pelanggaran administratif dan kebocoran subsidi negara yang berasal dari uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pangkalan maupun instansi terkait. Namun, indikasi praktik mafia migas di Kubu Raya kian jelas. Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang terlibat dalam distribusi gas melon ini, siapa yang diuntungkan, dan mengapa masyarakat kecil terus menerus menjadi korban.




