Polisi Ungkap 124 Situs Phishing Penipuan Denda E-Tilang Palsu
Kanal News Day - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil memutus rantai sindikat penipuan daring internasional yang memanfaatkan modus tagihan e-tilang palsu. Sebanyak 124 situs phishing yang didesain menyerupai laman resmi Kejaksaan Agung ditemukan beredar untuk mencuri data kartu kredit masyarakat.
Kejahatan ini dikendalikan oleh aktor intelektual asal China yang mempekerjakan lima warga negara Indonesia sebagai operator lapangan. Para pelaku menggunakan sistem SMS blast untuk menyebar teror denda tilang kepada ribuan nomor ponsel secara acak sejak awal 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja sangat rapi dengan menduplikasi visual situs https://tilang.kejaksaan.go.id hingga sulit dibedakan oleh orang awam.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing awal yang tampilannya menyerupai website resmi. Setelah dikembangkan, ditemukan total 124 tautan serupa yang digunakan sindikat ini," ungkap Himawan Bayu Aji, Rabu (25/2/2026).
Metode yang digunakan tergolong sangat berbahaya karena menyasar informasi sensitif perbankan. Saat korban mengeklik tautan dalam SMS dan memasukkan rincian kartu kredit, saldo mereka langsung dikuras melalui transaksi di luar negeri. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian transaksi ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau berkisar Rp8,8 juta.
Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka yakni WTP, FN, RW, BAP, dan RJ di lokasi berbeda. Kelompok ini membagi peran secara spesifik guna menjaga kelancaran bisnis ilegal tersebut melalui instruksi jarak jauh via aplikasi Telegram.
"Ada yang berperan sebagai penyedia jasa SMS blast, pengelola ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi, hingga operator perangkat keras yang bekerja sejak Februari hingga September 2025," jelas Himawan.
Tersangka FN dan RW diketahui bertindak sebagai penyedia teknis perangkat bagi klien asing, sementara RJ menjadi pemasok kartu SIM ilegal agar identitas asli kelompok ini sulit dilacak. Adapun WTP dan BAP berperan sebagai eksekutor utama yang mengirimkan pesan jebakan kepada calon korban.
Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan tagihan denda dari nomor yang tidak dikenal. Kepolisian menegaskan bahwa prosedur resmi pembayaran tilang tidak pernah meminta data kartu kredit secara langsung melalui tautan tidak resmi yang dikirimkan lewat SMS.




